Kerusuhan Antara Masyarakat Adat dan Diduga Preman Bayaran PT. BDL/aman.or.id

Satu orang Masyarakat Adat Tourakat dikabarkan tewas setelah diserang oleh preman yang diduga dibayar oleh PT. Bulawan Daya Lestari. PT. BDL merupakan perusahaan penambangan emas. Penyerangan tersebut terjadi pada 27 September 2021 di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Korban meninggal atas nama Arman Damopolii dari Desa Toruakat. Saat ini jenazah Arman sedang diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Kejadian bermula saat masyarakat adat hendak kembali ke Desa Toruakat pada pukul 14.00 WITA. Di perjalanan terdengar terjadi adu teriakan antara penjaga PT BDL dengan warga Desa Toruakat. Sehingga terjadi keributan dan kontak fisik dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast.

Sekretaris Komunitas Masyarakat Adat Hulu Ongkang Tanoyan, Sumitro Molot menjelaskan pada awalnya aktivitas tersebut berjalan baik. Namun tiba-tiba pihak pengamanan dari PT. BDL yang diduga preman bayaran berjumlah belasan orang mengusir.

“Mereka sempat mencaci maki warga dan mengatakan wilayah perkebunan tersebut bukan milik Masyarakat Adat tapi milik PT. BDL. Sudah macam-macam kalimat yang membuat kami terprovokasi. Namun kami tidak bawa senjata tajam, jadi ya mundur,” ujar Sumitro.

Meskipun pertikaian dapat diredam oleh Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu, dikabarkan ada satu orang meninggal dan empat luka-luka. Sumitro mengatakan saat terjadi pertikaian, polisi yang mengawal tidak dapat melakukan apa-apa. Lanjutnya, pihak masyarakat adat meminta pemerintah mengusut dugaan penembakan yang dilakukan oleh ‘preman bayaran’ tersebut. 

Kronologi Kejadian

Konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan PT BDL diduga adalah akibat pemasangan patok. Patok dipasang untuk memisahkan tanah milik PT. BDL dan perkebunan milik masyarakat adat. Pada tanggal 24 September 2021, Polres Bolmong menerima permohonan bantuan pengamanan dari Pemda setempat terkait pemasangan patok. Pemasangan patok dilakukan di perkebunan Bolingongot yang berbatasan dengan Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.

Lalu pemasangan patok dilakukan pada tanggal 27 September 2021. Pihak yang memasang patok adalah masyarakat Desa Toruakat yang dipimpin Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toruakat, Iskandar. Masyarakat yang berangkat untuk memasang patok adalah 60 orang. Mereka juga mendapat pengawalan dari Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu.

Polres Kotamobagu dilibatkan karena lokasi PT. BDL berada di Desa Mopait yang berbatasan langsung dengan Desa Toruakat. Dimana Desa Toruakat masuk dalam wilayah hukum Polsek Kotamobagu.

“Sebelum berangkat, masyarakat diarahkan untuk tidak membawa senjata tajam dan membawa miras. Masyarakat juga tidak diperbolehkan mengkonsumsi miras di lokasi perkebunan. Selain itu juga dilarang berbuat anarkis atau tindakan yang melanggar hukum atau bersifat memprovokasi,” ujar Kombes Jules.

Dugaan Perampasan Tanah Adat

Sumitro dan masyarakat adat lainnya mengaku baru mengetahui keberadaan PT. BDL beberapa tahun belakangan. Mereka menyadarinya ketika ada alat-alat berat masuk ke wilayahnya dan adanya perekrutan pekerja. Masyarakat adat mengaku bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan atau pemerintah terkait boleh tidaknya masuk dalam wilayah adat.

“Masyarakat bingung, sebab tiba-tiba ada perusahaan disitu. Tiba-tiba juga mereka sudah berizin dan ada legalitasnya. Sedangkan itu wilayah perkebunan yang dimiliki dan dikelola masyarakat adat juga ada disitu,” ujar Sumitro.

Selain itu, masyarakat adat juga belum pernah ditunjukkan dokumen resmi terkait legalitas keberadaan perusahaan dan aktivitas pertambangan. Masyarakat juga kesulitan untuk mengakses dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut belum ada. Selain itu, perusahaan juga dicurigai merekrut petugas pengamanan perusahaan dengan menggunakan preman bayaran.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini