
Kelompok yang menamakan diri sebagai Korban Asuransi Unit Link mengadu ke DPR pada 6 Oktober 2021. Pertemuan antara korban asuransi dengan DPR digelar di Gedung Nusantara III. Pihak DPR diwakilkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman. Para korban ingin mengadukan permasalahan kerugian mereka akibat mengikuti program asuransi unit link.
“Asuransi unit link ternyata penuh dengan biaya yang harus ditanggung nasabah. Sayangnya biaya tersebut tidak pernah dijelaskan saat penawaran. Elemen pembiayaan yang tidak disampaikan di awal tersebut akhirnya merugikan kami para nasabah,” ujar Koordinator Korban Asuransi Unit Link, Maria Trihartati.
Para korban rata-rata merupakan pengguna jasa asuransi dari unit link Prudential, AXA Mandiri, dan AIA. Para nasabah mengaku mengalami kerugian sebesar 50-70% dari premi yang telah dibayarkan pada produk unit link.
Seorang nasabah bernama Krisman menuturkan bahwa ia tidak dapat mengambil dana yang sudah disimpan di Prudential. Padahal ia sudah 10 tahun menjadi nasabah dan hanya bisa mengambil 49% saja. Ia sangat kecewa karena dana itu ingin ia gunakan untuk membiayai kuliah anaknya.
Kerugian juga dialami oleh Wenny Setiawati yang mengambil produk asuransi provisa syariah. Produk asuransinya sudah berstatus discontinue namun dana nasabah tetap dilanjutkan. Padahal ia sudah berkali-kali menyampaikan keluhannya. Kerugian dan aduan dari para nasabah ini pun mendapatkan respon dari DPR.
“Pada tiga bulan terakhir, DPR telah melakukan investigasi terkait adanya keluhan nasabah asuransi unit link tersebut. Yang pasti kami akan memanggil pihak-pihak terkait asuransi ini. Termasuk OJK dan keterangan dari pihak Bareskrim,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui pada tahun 2020, aduan nasabah kepada OJK terkait kasus asuransi unit link telah mencapai 593 aduan. OJK mencatat sebanyak 40% dari total 2.600 aduan yang diterima menyangkut kesulitan mencairkan klaimnya. Aduan banyak disampaikan menyangkut produk asuransi unit link.
Tanggapan Pihak Asuransi
Terkait adanya aduan dari nasabah, para pihak asuransi pun akhirnya buka suara. Salah satunya adalah Chief Marketing and Communication Officer Prudential, Luskito Hambali. Luskito menjelaskan Prudential Indonesia telah memberikan penjelasan kepada beberapa pihak secara langsung maupun tertulis.
“Kami menyarankan keluhan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Selain itu, pihak kami telah menjalankan bisnis sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Juga mematuhi apa yang menjadi hak nasabah sesuai polis asuransi yang mereka beli,” ujar Luskito.
Selanjutnya CMO AIA, Kathryn Monika Parapak juga menyampaikan tanggapannya. Ia mengatakan bahwa AIA membuka welcome call untuk nasabah untuk menjelaskan produk yang ditawarkan. Selain itu, semua tenaga pemasar AIA disebut telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Unit link sendiri merupakan jenis asuransi dengan manfaat investasi yang memiliki masa perlindungan sangat panjang. Investasi unit link tidak dapat dipastikan investasinya karena investasi ditempatkan di reksadana. Nilainya pun sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh fluktuasi investasi di pasar.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon