
Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 13 Februari 2012. Santun divonis melakukan tindak pidana korupsi dana milik PT. Elnusa sebesar 111 miliar rupiah yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi pada 2009-2010.
Santun diduga menerima uang sebesar 11 miliar rupiah atas tindak pidana korupsi tersebut. Atas perbuatannya, Santun melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Anti Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim, Sinung Hermawan.
Tidak hanya itu, Santun juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah. Namun Santun sudah membayar uang pengganti sebesar 5,08 miliar rupiah sehingga ia hanya tinggal membayar sisanya sebesar 5,92 miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Tidak hanya Santun, ada beberapa pelaku korupsi lain yang terlibat. Diantaranya adalah Direktur PT. Discovery dan PT. Harvest, Ivan CH Lita dan Andhy Gunawan dan Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Itman H. Basuki, Richard Latief, dan Teuku Zulham.
Namun setelah menjalani persidangan kasasi pada 29 Agustus 2012, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Santun Nainggolan. Majelis Kasasi menambah hukuman santun menjadi 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan penjara.
Kasus Korupsi Direktur PT. Elnusa
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT. Elnusa berawal ketika PT. Elnusa menggelontorkan dana sebesar 161 miliar rupiah secara bertahap ke Bank Mega Cabang Jababeka sejak September 2009. Uang disimpan dalam bentuk deposito berjangka dengan bunga 7 persen. Para pelaku yang bersekongkol juga diduga memalsukan tanda tangan dan akta pada blanko pencairan deposito.
Di Bank Mega uang tersebut dipindahkan ke deposit on call asli tapi palsu atas nama PT. Elnusa. Setelah jatuh masanya, deposit tersebut dicairkan ke rekening PT. Discovery dan PT. Harvest dan digunakan untuk bisnis investasi para pelaku.
“Santun juga mengetahui tanda tangannya dipalsukan oleh Zulham atas perintah Itman dan Ivan. Namun Santun membiarkannya dengan mengatakan semua yang dilakukan aman,” ujar Hakim.
Selain itu dalam persidangan, Santun juga terbukti bersekongkol menyalahgunakan dana milik Elnusa untuk diputar oleh PT. Discovery dan PT. Harvest dalam bisnis transaksi derivatif. Padahal dana milik PT. Elnusa dilarang untuk digunakan dalam bisnis transaksi derivatif maupun valuta asing.
Uang yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka tersebut sempat dicairkan oleh PT. Elnusa sendiri sebesar 50 miliar rupiah. Sementara sisanya sebesar 111 miliar rupiah dibobol oleh para pelaku. Elnusa sendiri sebelumnya tidak sadar bahwa dana depositonya telah kandas karena bunga deposito secara rutin dialirkan oleh Andhy atas perintah Ivan ke rekening resmi Elnusa.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon