
Artis berinisial SJ baru saja keluar dari penjara pada Kamis, 2 September 2021 setelah mendekam di penjara selama lima tahun setelah terjerat kasus pelecehan seksual dan penyuapan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hukum yang diberikan lebih ringan karena mendapatkan remisi, dari yang sebelumnya dihukum selama delapan tahun.
Keluarnya SJ mendapatkan sambutan dari beberapa masyarakat dan fans. Setelah keluar dari penjara, ia disambut dengan mobil Porsche dan diberi kalungan bunga. Tidak hanya itu, setelah bebas dari penjara, SJ mendapatkan tawaran untuk tampil di beberapa stasiun televisi.
Hal tersebut tentu mendapatkan reaksi dan protes dari masyarakat. Munculnya kembali SJ di televisi dapat menyebabkan dampak yang kurang baik bagi korban pelecehan seksual. Komisioner KPAI, Jasra Putra menyayangkan segala bentuk glorifikasi dan euforia kebebasan Saipul Jamil dan kemunculannya kembali di televisi.
“Dengan kejadian tersebut, korban akan merasa trauma melihat pelaku SJ dielu-elukan di tengah kejadiannya masih baru, yaitu tahun 2016. Jika hal ini terus terjadi, maka proses rehabilitasi yang dijalankan oleh korban tidak akan pernah bisa tuntas. Kita harus bersama-sama mengedukasi bahwa pelaku pelecehan seksual adalah kasus yang sangar serius,” ujar Jasra.
Tanggapan KPI Tentang Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual
Atas banyaknya protes yang dilayangkan karena glorifikasi dan kemunculan SJ sebagai pelaku pelecehan seksual di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi pengaturan dalam penyiaran akhirnya mengambil langkah tegas.
“Kami meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan SJ dalam isi siaran. Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatuhan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo.
KPI meminta lembaga penyiaran mengedepankan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal yang sama tidak terulang. Mulyo menambahkan bahwa hak individu memang tidak boleh dibatasi, namun hak publik dan rasa nyaman juga harus diperhatikan karena penyiaran adalah frekuensi milik publik dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tanpa melukai hak masyarakat.
Trans TV Meminta Maaf
Salah satu program televisi yang memunculkan kembali SJ pelaku pelecehan seksual pasca kebebasannya dari penjara adalah program yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta, Trans TV. Setelah banyaknya protes dari masyarakat dan keputusan dari KPI, pihak Trans TV meminta maaf kepada publik melalui unggahan di media sosial Twitternya.
“Kami menerima kritik dan masukan terkait program Kopi Viral yang tayang di Trans TV pada hari Jumat, 3 September 2021 dengan bintang tamu SJ. Kami mohon maaf atas tayangan tersebut. Hal ini menjadi perhatian khusus dan telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjadi pembelajaran dan perbaikan kedepannya. Terimakasih atas perhatiannya,” tulis akun official @TRANSTV_CORP dalam unggahannya pada 6 September 2021 pukul 11.13 WIB.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon