
KPK terus mengusut kasus korupsi proyek-proyek fiktif pada PT. Waskita Karya. Dalam upaya pengusutan tersebut, KPK menjadwalkan memanggil beberapa orang sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka. Salah satu yang dipanggil sebagai saksi adalah Manajer PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan. Selain Made Sukaryawan KPK juga memanggil Mantan Kadis Pekerjaan Umum DKI, Ery Basworo.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 22 Oktober 2020,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Untuk materi yang akan ditanyakan kepada saksi belum diketahui pasti. Namun yang pasti Made Sukaryawan dan Ery Basworo dipanggil sebagai saksi terkait proyek-proyek fiktif Waskita Karya yang ada di Jakarta. Juga mengenai pendalaman kemana aliran dana korupsi proyek fiktif PT. Waskita Karya.
Seperti diketahui ada 14 proyek-proyek fiktif yang digarap oleh Waskita Karya dan beberapa diantaranya ada di Jakarta. Proyek tersebut seperti Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, flyover Tubagus Angke, Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), dan Jakarta Outer Ring Road seksi W1.
Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Dalam kasus korupsi proyek fiktif Waskita Karya ini, KPK telah menetapkan lima tersangka diantaranya adalah:
- Eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani
- Dirut PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana
- Wakil Kadiv II PT. Waskita Karya, Fakih Usman
- Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman
- Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar
Dana yang digunakan untuk pembayaran proyek fiktif tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT. Waskita Karya. Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari BPK, kasus ini merugikan negara sebesar 202 miliar rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon