Bupati Bogor, Ade Yasin/id.wikipedia.org

Bupati Bogor, Ade Yasin tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. OTT ini dilakukan KPK di dua wilayah yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah dengan total 1,02 miliar rupiah yang terdiri dari uang tunai 570 juta rupiah dan di rekening bank 454 juta rupiah.

“KPK bergerak mengamankan beberapa orang setelah ada laporan dari masyarakat bahwa diduga ada pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya ke tim audit BPK Jawa Barat,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri pada beberapa media.

OTT dilakukan ketika KPK mengawasi pergerakan pihak-pihak yang menerima uang di salah satu hotel di Bogor. Kemudian KPK membagi tim menjadi dua. Tim pertama berhasil mengamankan empat pegawai BPK di kediaman masing-masing di Bandung. Sementara tim yang lain mengamankan Bupati Bogor, Ade Yasin di kediamannya di Kabupaten Bogor. Semua diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK.

Diketahui, Ade Yasin meminta anak buahnya memberikan uang sejumlah 1,9 miliar rupiah kepada BPK Jawa Barat agar pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Hal tersebut diminta setelah ia mengetahui bahwa laporan keuangan Kabupaten Bogor jelek dan bisa mendapat predikat opini disclaimer.

Atas permintaan tersebut, salah satu tim pemeriksa BPK Jabar, Hendra Nur membuat kesepakatan dengan Kasubdit KAS Daerah BPKAD Kab. Bogor dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar mengkondisikan susunan tim audit intern. Sementara itu setelah ditangkap, Bupati Bogor menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini.

“Saya tidak terlibat. Ini ada inisiatif dari mereka yang membawa bencana. Saya dipaksa bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Tapi sebagai pemimpin saya siap untuk bertanggung jawab,” ujar Ade Yasin.

Hukuman Bagi Ade Yasin dan Tersangka Lain

Dalam kasus korupsi ini, ada tujuh tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK selain Ade Yasin. Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. Sebagai Pemberi Suap:
  • AY, Bupati Bogor Periode 2018-2023
  • MA, Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor
  • RT, PPK Dinas PUPR Kab. Bogor
  • IA, Kasubdis Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor
  1. Penerima Suap:

ATM, AM, HNR, GTR, keempatnya merupakan pegawai BPK Jawa Barat

Para pemberi suap termasuk Ade Yasin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini