
Dua direksi PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dilaporkan oleh CV Andalus Makmur ke Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2021. Pelaporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana dari PT. Sumber Alfaria Trijaya selaku pengelola Alfamart kepada CV Andalus Makmur selaku pembeli hak usaha waralaba (franchisee). Dua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi selaku Direktur Franchise dan Tomi Widian selaku Direktur Keuangan.
“Kami melaporkan mereka terkait dengan tanda tangan di perjanjian waralaba,” ujar Kuasa Hukum CV Andalus Makmur, Jimmy Manurung.
Jimmy menjelaskan, kliennya melaporkan kedua direksi Alfamart tersebut dengan dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan 372 KUHP. Permasalahan ini bermula pada 19 September 2013 ketika PT. Sumber Alfaria Trijaya dan CV Andalus Makmur yang diwakili Ihlen Manurung menandatangani perjanjian waralaba.
Namun selama lima tahun beroperasi, CV Andalus Makmur merasa terjadi banyak kejanggalan. Diantaranya adalah pihaknya tidak diberi pelatihan cara mengelola toko seperti yang ada dalam perjanjian. Malah toko dikelola sendiri oleh Alfamart dan pihaknya merasa menjadi pihak yang pasif.
Selain itu, pihak Alfamart juga disebut tidak pernah menyampaikan harga pokok dan margin keuntungan tiap barang yang dijual pada CV Andalus Makmur sebagai pihak franchisee. Hingga akhirnya CV Andalus Makmur mengirimkan surat penutupan toko pada September 2018. Namun, saat mengirimkan surat penutupan toko, CV Andalus malah menerima tagihan hutang sebesar 66 juta rupiah.
“Merespon tagihan tersebut, klien saya mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan. Namun, klien saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan diusir dari kantor,” ujar Jimmy.
Selanjutnya setelah pihak CV Andalus Makmur meminta bukti pendukung dan laporan keuangan, pihak Alfamart malah menganulir tagihan tersebut. Tagihan tersebut berubah menjadi keuntungan 19 juta rupiah bagi CV Andalus Makmur. Namun CV Andalus Makmur menolaknya karena perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai munculnya angka-angka tersebut.
Atas perubahan-perubahan tersebut, CV Andalus Makmur lantas melaporkan Alfamart kepada Polda Metro Jaya. Hal tersebut karena yang diminta oleh CV Andalus Makmur seperti seluruh dokumen bukti pendukung laporan keuangan tahun 2013-2018 tak kunjung diberikan.
Tanggapan Pihak Alfamart
Meskipun sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, pihak manajemen Alfamart memastikan bahwa apa yang dituduhkan kepada pihaknya tidak benar. Pihak manajemen membantah bahwa dua direksi PT. Sumber Alfaria Trijaya melakukan penipuan terhadap CV Andalus Makmur.
“Isi dari berita tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Pada September 2018, pihak CV Andalus Makmur yang diwakili Pak Ihlen Manurung meminta penutupan toko. Sehingga perjanjian sewa menyewa batal karena persoalan dari pihak Ihlen Manurung,” ujar pihak Manajemen Alfamart.
Selanjutnya pada Februari 2019 dilakukan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera-Tangerang untuk menjelaskan mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko. Namun, pihak franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Pihak Alfamart dan CV Andalus Makmur juga sempat melakukan pertemuan dan mediasi di Kementerian Perdagangan RI pada 2 Juni 2021. Namun pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil dan tidak ada titik temu.
“Hingga saat ini, pihak kami yang dilaporkan masih menjadi Direktur Keuangan dan Direktur Franchise. Dalam menerima laporan, tentunya polisi juga harus menemukan bukti. Artinya nanti polisi pasti akan bergerak tergantung unsur-unsur yang dilaporkan memenuhi atau tidak,” ujar Corporate Affair Director Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Edirtor: Sebastian Simbolon