
Sebuah perusahaan asuransi swasta yang menjadi nasabah Bank Mega Syariah melaporkan telah kehilangan deposito senilai 20 miliar di bank tersebut. Kejadian kehilangan tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2015 dan masih bergulir hingga saat ini.
“PT. Bank Mega Syariah (BMS) harus bertanggung jawab atas raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi yang merupakan klien saya. Dana deposito senilai 20 miliar tersebut sudah ditempatkan di BMS sejak tahun 2012,” ujar Kuasa Hukum Nasabah, Riduan Tambunan.
Riduan menambahkan, kliennya menempatkan deposito senilai 20 miliar di Bank Mega Syariah sejak 29 Oktober 2012. Deposito tersebut terdiri dari 4 bilyet giro masing-masing bernilai 5 miliar rupiah. Bilyet giro asli tersebut disimpan di main vault Bank Kustodian PT. Bank Mega Tbk. Penempatan deposito tersebut dilakukan untuk memenuhi aturan OJK dimana perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan.
Sayangnya saat akan melakukan pencairan pada tahun 2015, pihak bank mengatakan bahwa deposito sudah ditransfer ke rekening yang bukan rekening induk pihak nasabah. Riduan dan kliennya pun mempertanyakan hal tersebut karena seharusnya pencairan deposito dilakukan ke rekening induk nasabah. Selain itu, nasabah juga harus datang langsung dan tanda tangan untuk pencairan.
Akhirnya kasus tersebut dibawa ke kepolisian dan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan pada tahun 2016. Dalam sidang putusan tersebut pimpinan cabang Bank Mega Syariah KCP Panglima Polim, Jakarta Selatan, Loetan Moch. Noer Salam ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan hilangnya deposito nasabah senilai 20 miliar tersebut. Loetan divonis 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Nasabah Tuntut Ganti Rugi
Sementara itu, meskipun kasus raibnya dana nasabah sudah diputus di PN Jakarta Selatan pada tahun 2016, Riduan dan kliennya tetap menuntut tanggung jawab dari Bank Mega Syariah. Riduan mengatakan BMS tidak dapat melemparkan tanggung jawab pada karyawan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Klien kami sudah mencoba meminta pertanggungjawaban kepada BMS. Namun pihak BMS tidak bersedia memberi ganti rugi dengan alasan permasalahan atas pencairan dana deposito sudah diputus di PN Jakarta Selatan,” ujar Riduan.
Namun Riduan dan kliennya tetap akan terus menuntut pertanggungjawaban Bank Mega Syariah. Sebab berdasarkan UU Perseroan Terbatas, direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab atas jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pelanggaran penggelapan yang dilakukan karyawannya. Karena dilakukan di tempat kerja BMS, pada jam kerja, juga karena ada hubungan dengan pekerjaannya.
Tanggapan Bank Mega Syariah Atas Hilangnya Deposito Nasabah
Menanggapi kasus hilangnya deposito nasabah senilai 20 miliar rupiah, pihak Bank Mega Syariah angkat bicara. Corporate Secretary Div Head Bank Mega Syariah, Ratna Wahyuni menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus hilangnya dana nasabah itu kepada pihak berwajib dan telah ditangani sejak tahun 2015.
“Bank Mega Syariah tidak mentoleransi setiap pelanggaran atas ketentuan perusahaan dan ketentuan hukum sehingga kasus ini telah ditangani sejak tahun 2015 dan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2016. Namun, pengacara nasabah seperti yang disebut dalam banyak berita belum pernah menyampaikan pernyataan secara tertulis pada Bank Mega Syariah,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan bahwa Bank Mega Syariah sudah menyelesaikan perkara hilangnya deposito nasabah sejak 6 tahun lalu. Dana yang dinyatakan hilang oleh nasabah disebut sudah masuk dan sudah diterima oleh perusahaan pada grup nasabah tersebut.
Baca artikel terkait: Pembobolan Deposito Nasabah Bank Mega Denpasar
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon