
Perusahaan ekspedisi SiCepat melaporkan seorang pembeli ke polisi. Pembeli berinisial MDS tersebut dilaporkan karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang kurirnya. Kejadian tersebut terjadi di Jl. Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang pada 25 Mei 2021. Saat itu seorang kurir SiCepat mengantarkan paket ke rumah MDS.
Paket tersebut diantarkan dengan sistem Cash on Delivery (COD). Namun saat membuka paket, MDS kaget dan hanya menemukan bahwa paket tersebut berisi kertas kosong. Tak terima akan hal tersebut, MDS memaksa kurir untuk mengembalikan uangnya bahkan juga mengancam dengan menodongkan sebilah samurai.
“Pada saat itu kurir kami sudah menyarankan kepada MDS agar mengembalikan paket ke seller jika curiga. Pihak kami pasti akan melakukan konfirmasi kepada seller atau online shopnya,” ujar Pengacara SiCepat, Wardiman Larosa.
Namun MDS sudah terlanjur membuka barang tersebut dan kurir menyampaikan ke MDS bahwa barang sudah tidak dapat dikembalikan. Wardiman mengatakan ada prosedur yang mengatur bahwa barang yang sudah dibuka oleh pembeli tidak dapat dikembalikan lagi. Sayangnya MDS tidak merespon baik pernyataan tersebut dan malah mengancam kurir menggunakan samurai.
Atas laporan tersebut pelaku sudah ditahan di Polsek Ciputat Timur dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan juncto Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Selain itu, pihak SiCepat juga meminta Polsek Ciputat Timur untuk mengusut secara hukum online shop yang memberikan barang tidak sesuai pesanan. SiCepat menduga bahwa akar dari semua permasalahan ini adalah online shop yang melakukan penipuan.
“Kami mendukung penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut dan memproses hukum online shop yang diduga memberikan barang tidak sesuai pesanan. Patut diduga bahwa online shop tersebut juga bermasalah karena sumber dan permasalahannya adalah online shop tersebut,” ujar Wardiman.
Pengakuan Pelaku Pengancaman Kurir
Pelaku pengancaman kurir SiCepat, MDS sudah diamankan di Polsek Ciputat Timur. Menurut pengakuan MDS, kejadian pengancaman tersebut spontanitas dilakukan karena ia merasa tertipu ketika paket yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. MDS mengaku memesan sebuah jam tangan, namun yang datang bersama paketnya hanyalah kertas kosong.
“Saya sangat menyesal dan malu sekali. Itu tindakan spontan, saya pesan jam tangan dengan harga 70 ribu rupiah dengan biaya ongkos kirim 15 ribu rupiah. Tapi saat diterima barang tersebut benar-benar kosong, tidak ada barangnya sama sekali,” ujar MDS.
MDS mengaku kejadian tersebut adalah kedua kalinya ia merasa ditipu oleh online shop. Sebelumnya, ia juga pernah mengalami penipuan yang sama. Hal tersebut membuat dirinya trauma dan langsung meminta kurir mengembalikan uangnya tanpa melalui proses. MDS mengatakan jika melalui proses, tidak akan pernah ada penyelesaiannya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon