
Seorang selebgram sekaligus desainer asal Jakarta, Petrick Sutrisno melapor ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya. Diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi. Kejadian berawal pada tanggal 17 September 2021 sore hari di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Melalui keterangan pribadi, Petrick menceritakan kronologi kejadiannya.
“Saat itu saya berhenti di lampu merah karena macet. Namun ada mobil ekspedisi SiCepat yang terus klakson untuk gas di lampu merah. Padahal saat itu posisi saya ada di belokan dan ada angkot di tikungan jalan. Mobil tersebut terus gas dari samping kiri, lalu menabrak bemper kendaraan saya,” ujar Petrick kepada beberapa media.
Mengetahui bemper kendaraannya ditabrak, Petrick lantas menegur dan memperingatkan kurir ekspedisi tersebut. Saat diminta turun di pinggir jalan untuk diajak bicara, sang kurir malah melakukan penganiayaan kepada Petrick. Petrick mengaku supir ekspedisi tersebut memukul dan menendang bagian kemaluannya.
Akibat dari pemukulan tersebut, Petrick mengalami luka di bagian mata kiri dan juga lecet pada tulang hidung. Tidak hanya luka-luka, Petrick juga mengaku sempat mendapatkan ancaman berupa rokok dan juga tonjokan dari sang supir ekspedisi Sicepat.
“Kurir tidak terima karena saya tegur bahwa dia menyebabkan bemper mobil saya penyok. Saat itu saya juga ingin merekam kejadian, namun muka saya langsung ditonjok dan handphone saya dibanting,” ujar Petrick.
Tanggapan Pihak Ekspedisi SiCepat Atas Kasus Kurir
Terkait dengan adanya laporan kekerasan yang dilakukan kurirnya, pihak Sicepat kemudian menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Chief Marketing Officer SiCepat Ekspress, Wiwin Dewi Herawati.
“Sehubungan dengan tindak kekerasan yang dilakukan karyawan PT. SiCepat Ekspress Indonesia pada Jumat, 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Melalui surat ini PT. SiCepat Ekspress Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban Petrick Sutrisno,” tulis pihak SiCepat dalam surat tersebut.
Selanjutnya pihak SiCepat menjamin bahwa perusahaan menentang segala bentuk kekerasan baik internal maupun eksternal. Perusahaan juga berjanji untuk bertanggung jawab secara penuh atas kerugian yang dialami oleh korban. Tim Legal SiCepat Ekspress juga sudah melakukan mediasi dengan kuasa hukum korban pada 18 September 2021.
Berakhir Damai Namun Proses Hukum Berlanjut
Dalam mediasi tersebut, pihak Petrick Sutrisno dah PT. SiCepat Ekspress Indonesia sepakat untuk berdamai. Namun meskipun berdamai, proses hukum terhadap oknum karyawan SiCepat yang melakukan penganiayaan dikatakan terus berlanjut.
“Pada hari ini 4 Oktober 2021, terjadi perdamaian antara kami PT. SiCepat Ekspress dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” ujar tim kuasa hukum SiCepat Ekspress, Wardaniman Larosa.
Wardaniman mengatakan bahwa kasus yang terjadi murni perbuatan kurir secara personal. PT. SiCepat Ekspress tidak pernah mengajarkan kekerasan kepada karyawannya. Selain itu, SiCepat Ekspress juga sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Hasil investigasi menyatakan bahwa karyawan tersebut murni kecelakaan dan tidak ada pengaruh minuman keras atau alkohol.
Jadi meskipun pihak ekspedisi dan korban sudah berdamai, SiCepat Ekspress mempersilahkan Petrick untuk melanjutkan proses hukum terhadap karyawan tersebut. Apalagi karyawan tersebut sudah tidak dipekerjakan di SiCepat Ekspress lagi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon