
Maraknya impor baja ilegal berkualitas rendah di Indonesia membuat polisi terus melakukan pencegahan dan penyelidikan. Salah satu penyelidikan dilakukan pada bulan Juni 2020. Berdasarkan surat penyelidikan nomor SP/659/IV/YAN 2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 17 Juni 2020. polisi menduga adanya kasus pemalsuan SNI yang dilakukan sebuah perusahaan.
Perusahaan yang melakukan tindakan curang tersebut adalah PT. Gunung Inti Sempurna (GIS). PT GIS diketahui melakukan purchase order (PO) besi siku impor asal Thailand atas nama PT. Gunung Baja Konstruksi (GBK). PO palsu tersebut dilakukan PT. GIS agar mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan. Tidak hanya PT. GBK, PT. GIS juga memanfaatkan nama Gunung Steel Group dalam hal ini.
“Kami kaget karena saat diperiksa polisi, kami disodori PO sebesar 2 triliun rupiah. Kamu merasa tidak pernah melakukan PO dengan nilai sebanyak itu,” ujar salah satu direksi PT. GBK kepada beberapa media.
Produk besi impor asal Thailand tersebut sebelumnya ditempel stiker SNI Siam Yamato Steel. Namun belakangan stiker diganti SNI Gunung Garuda dan SNI Gunung Raja Paksi. Setelah adanya laporan tersebut, kepolisian langsung memasang garis polisi di area gudang milik PT. GIS dan PT. Transformer Jaya Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Polisi mengamankan dan menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT. GIS. Tidak hanya ber-SNI palsu, baja-baja tersebut juga berkualitas rendah. Namun pihak perusahaan berani menjual kepada masyarakat untuk banyak kepentingan.
Tersangka Pemalsuan Label SNI
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menetapkan enam tersangka pemalsuan label SNI dalam baja impor tersebut. Salah satu tersangka adalah Direktur PT. Gunung Inti Sempurna berinisial LS.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan sedang melengkapi berkas penyidikan berdasarkan petunjuk jaksa. Sebelumnya sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan JPU ke penyidik dan sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” ujar Dit Krimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Meskipun sudah menetapkan enam tersangka, diketahui ‘aktor’ utama dalam kasus pemalsuan label SNI tersebut masih berkeliaran bebas. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti meminta kepolisian untuk segera menangkap pelaku utama. Jika masih terus dilakukan, praktek curang ini dapat merugikan pelaku usaha di sektor industri baja yang jujur mengikuti standar SNI.
Untuk mencegah adanya praktik curang yang sama, Yanuar Rizky seorang pengamat ekonomi memberikan saran bagi pemerintah. Ia meminta perlunya ketegasan dari penegak hukum dan pemerintah dalam menghentikan praktik curang tersebut.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku industri dalam negeri yang melakukan pemalsuan impor besi siku dari negara lain. Untuk mencegah hal itu berulang, garda terdepan yang bertanggung jawab adalah lembaga yang bertugas di pintu masuk utama pelabuhan impor,” ujar Yanuar.
Yanuar memberi saran agar Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai melakukan pengecekan produk yang mengacu pada standar SNI. Perlu juga diadakan sidak di pasar baja untuk mengurangi jumlah produk baja yang tidak berkualitas bahkan produk baja ilegal.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon