

Sekitar 50 pegawai Kentucky Fried Chicken (KFC) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada 12 April 2021. Selain itu, massa juga berunjuk rasa di depan Gerai KFC Gelael, MT. Haryono, Jakarta Selatan. Massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT. Fast Food Indonesia ini menuntut pemotongan upah karyawan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Aksi ini kami lakukan karena perusahaan menerapkan kebijakan baru mengenai pemotongan upah. Upah dipotong dan diutang 30% yang otomatis upah karyawan menjadi dibawah Upah Minimum Kota (UMK),” ujar Koordinator SPBI, Anthony Matondang.
Anthony menjelaskan bahwa sebelumnya ada kesepakatan pada Januari 2021 mengenai pemotongan upah. Namun kesepakatan tersebut dibuat perusahaan dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI) bukan dengan SPBI. SPFFI dan SPBI merupakan badan yang berbeda di tubuh karyawan KFC. Namun akhirnya, kebijakan pemotongan upah tersebut dipukul rata bagi semua karyawan termasuk yang belum dimintai persetujuannya.
Selain kebijakan pemotongan upah, SPBI juga mengajukan protes karena perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC dan menunda pembayaran upah lembur buruh. SPBI menyebut perusahaan mengeluarkan kebijakan tersebut dengan alasan pandemi Covid-19 sejak April 2020.
Oleh sebab itu, dalam aksinya tersebut SPBI menyampaikan beberapa tuntutan yaitu sebagai berikut:
- Fast Food Indonesia sebagai pemegang hak waralaba tunggal merk KFC segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah seperti biasanya dan segera mengembalikan upah yang selama ini ditahan;
- Menghapus kebijakan pemotongan upah dan hold upah;
- Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- Menaikkan upah level staff dan bayarkan upah lemburnya;
- Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT. Fast Food Indonesia;
Penjelasan PT. Fast Food Indonesia (KFC)
Menanggapi aksi yang terjadi, Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono mengatakan pihaknya sebelumnya pernah dilaporkan oleh SPBI pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya kebijakan penyesuaian upah yang sudah melalui tahap penyelesaian hubungan industrial dengan SPFFI.
Selain itu, Dalimin mengatakan jika kebijakan perusahaan terkait pekerja sudah disampaikan dan dirundingkan dengan SPFFI dan sudah tuntas. Dalam hal ini, SPBI merupakan serikat pekerja lain yang tidak diketahui oleh pihak KFC.
“Kami sudah mengadakan kesepakatan dengan SPFFI sejak Januari 2021. Kiranya hasil kesepakatan tersebut tidak diketahui oleh SPBI secara utuh dan karenanya SPBI melakukan aksi pada 12 April 2021. Perwakilan perseroan telah memberikan arahan pada SPBI untuk berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021,” ujar Perusahaan.
Peraturan mengenai kebijakan pemangkasan upah tersebut tertulis dalam Inter-Office Memo perihal Penyesuaian Waktu Kerja dengan Nomor 007/PMD-KFC/INT/III/2021 yang keluar pada 2 Maret 2021 kepada Operation Departemen. Didalamya tertulis peraturan penyesuaian jam kerja agar kontribusi dan tim tetap solid.
Dalam memo tersebut perusahaan juga mengatur gerai yang beroperasi penuh, gerai yang mengalami pembatasan operasional mengenai penyesuaian kelompok pekerja. Berdasarkan peraturan tersebut maka dibentuk dua kelompok pekerja yaitu Kelompok A yang bekerja 40 jam dalam seminggu dan Kelompok B yang bekerja 28 jam dalam seminggu.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon