Ilustrasi Anggota Kepolisian/pixabay.com

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) kepada lima anggotanya. Proses pemecatan dilakukan secara terbuka di Mapolda Kalimantan Tengah pada 6 Oktober 2021. Prosesi tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Dedi Prasetyo tanpa dihadiri kelima anggota yang akan dipecat.

“Pemecatan lima anggota Polri tersebut adalah bentuk keseriusan untuk menegakkan aturan. Selain itu juga menjadi peringatan bagi personil yang lainnya,” ujat Irjen Dedi.

Kelima anggota polisi dari wilayah Polda Kalteng dipecat karena  melanggar beberapa aturan. Diantaranya adalah mengkonsumsi narkoba dan mangkir dari pekerjaan tanpa izin atasan. Kehadiran kelimanya dalam proses pemecatan tersebut diwakilkan dengan spanduk berisi foto dan nama mereka. Simbolisasi pemecatan dilakukan dengan pencoretan wajah mereka oleh Irjen Dedi.

Adapun anggota yang melakukan pelanggaran dan jenis pelanggarannya adalah sebagai berikut.

  1. Aiptu S, Bintara Polres Kotawaringin Timur karena mengkonsumsi narkoba.
  2. Aipda DV, Bintara Dit Samapta Polda Kalteng karena mengkonsumsi narkoba.
  3. Brigadir K, Bintara Sat Brimob karena mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
  4. Brigadir GS, Bamin Urharling Subbagharbarling Yanma Polda Kalteng karena mangkir dari tugas lebih dari 30 hari.
  5. Apitu YA, Bintana Unit Kompi I Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng karena sudah lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran disiplin.

“Kelima polisi tersebut sudah di-PTDH dan dari semua pelanggaran memang sudah tidak layak lagi menjadi polisi. Apalagi terkait dengan adanya penyalahgunaan narkoba. Polda Kalimantan Tengah tentunya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun. Saya ingatkan seluruh anggota yang ada di Polda ini agar tidak melakukan hal serupa,” ujar Irjen Dedi.

Pemecatan Anggota Polda Kalteng

Sebelumnya pada bulan Januari 2020, Polda Kalimantan Tengah juga pernah memecat 10 anggotanya secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan karena empat oknum polisi terlibat narkoba, tiga orang terlibat pembalakan liar, dan sisanya karena pelanggaran disiplin.

“Total ada 10 anggota Polri dengan pangkat berbeda yang kami berhentikan secara tidak hormat. Permasalahannya adalah narkoba, pembalakan liar, dan indisipliner,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kesepuluh anggota yang dipecat secara tidak hormat pada Januari 2020 adalah sebagai berikut.

  1. Bripka KU bertugas di Polresta Palangkaraya.
  2. Aiptu AM bertugas di Brimob Polda Kalteng.
  3. Bripka AS bertugas di Yanma Polda Kalteng.
  4. Brigpol AC bertugas di Brimob Polda Kalteng.
  5. Brigpol MPR bertugas di Polres Murung Raya.
  6. SP bertugas di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
  7. Bripka AP bertugas di Polres Kapuas.
  8. Bripka MA bertugas di Polres Mura.
  9. Aiptu HA bertugas di Polres Katingan.
  10. Bripda BPA bertugas di Polres Lamandau.

Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pemecatan tersebut dipublikasikan sebagai bentuk transparansi Polda Kalimantan Tengah. Selain itu juga sebagai peringatan bagi anggota yang lain agar tidak mengulangi hal serupa.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini