
CEO PT. Jouska Financial Indonesia berinisial AAF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di pasar modal. Selain AAF, satu rekannya TNP juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/75/X/RES.1.11/2021. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
“Kasus Jouska sudah naik tersangka. Namun, tersangka belum ditahan,” ujar Wakil Direktur TIndak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wisnu Hermawan.
Meskipun belum ditahan, kedua tersangka akan segera dipanggil oleh Bareskrim Polri. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun mengatakan sejauh ini AAF kooperatif dalam proses hukum. Selanjutnya dalam waktu dekat, Bareskrim akan memanggil AAF dan TNP untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal. Mereka terjerat Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 91. Selanjutnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam penetapan kedua petinggi PT. Jouska tersebut, polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang disita adalah dokumen dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kronologi Penipuan CEO PT. Jouska
Pada tahun 2020, PT. Jouska ramai diperbincangkan di media sosial setelah beberapa kliennya mengeluh. Para klien merasa dirugikan oleh PT. Jouska. Saat itu, para investor diarahkan untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor dengan perusahaan afiliasi PT. Mahesa Strategis Indonesia (MSI).
Dalam kontrak disebutkan investor memberi kuasa sepenuhnya pada PT. MSI untuk menempatkan uang pada sejumlah portofolio investasi. Selanjutnya uang investor digunakan untuk membeli saham LUCK milik PT. Sentral Mitra Informatika Tbk. Sayangnya nilai saham LUCK anjlok hingga 70% dan sejumlah investor merasa dirugikan.
Lalu pada 24 Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan aktivitas PT. Jouska. SWI menemukan bahwa PT. Jouska melakukan kegiatan penasihat investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin. PT. Jouska hanya mengantongi izin secara Online Single Submission (OSS).
SWI juga melakukan pemblokiran pada situs web, aplikasi, dan media sosial PT. Jouska. Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa PT. Jouska melakukan pencucian uang pada Agustus 2020 lalu.
Dilaporkan Pada Kepolisian
Akhirnya pada September 2020, para klien yang merasa dirugikan melaporkan CEO PT. Jouska ke polisi. Kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri. Total ada sebanyak 41 klien yang melaporkan dan 23 klien telah diperiksa Bareskrim Polri pada Januari 2021.
Total kerugian klien ditaksir mencapai 3 miliar rupiah. Bahkan sebelumnya AAF pernah digugat ganti rugi oleh eks 45 kliennya sebesar 64 miliar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, CEO PT. Jouska juga pernah dilaporkan oleh nasabahnya atas dugaan tindak penipuan kepada konsumen. CEO PT. Jouska diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon