

Lapas Kelas I Tangerang yang berlokasi di Jl. Veteran, Tangerang, Banten mengalami kebakaran pada 8 Agustus 2021 dini hari pukul 01.50 WIB. Dugaan sementara kebakaran terjadi karena adanya konsleting listrik di blok CII atau blok khusus napi narkotika. Blok C-2 terdiri dari 19 kamar yang diisi oleh 122 narapidana. Dari tujuh blok yang ada di Lapas Kelas I Tangerang, hanya satu blok yang terbakar.
Akibat dari peristiwa kebakaran ini sebanyak 41 orang napi tewas, 8 mengalami luka bakar, dan 31 orang lainnya mengalami luka ringan. Korban meninggal kebanyakan merupakan napi yang menghuni lapas di blok CII. Korban yang mengalami luka bakar dan luka ringan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Sementara itu, napi yang selamat segera dievakuasi ke masjid yang masih ada di dalam area lapas dan tempat yang aman agar tidak melarikan diri. Beberapa napi juga disebutkan tetap berada di ruangan mereka karena tidak terdampak kebakaran.
“Ada korban yang meninggal dan ada juga korban yang dirawat di RSUD Tangerang. Untuk saat ini kami akan konsentrasi pada pemulihan, evakuasi korban, dan menjaga Lapas Kelas I Tangerang agar tetap kondusif,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Proses Pemulihan Lapas dan Penanganan Korban
Setelah mengalami kebakaran pada dini hari tadi, saat ini api yang membakar blok CII Lapas Kelas I Tangerang sudah padam. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Fadli mengatakan akan mengerahkan Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Sementara untuk saat ini pihak Lapas Kelas I Tangerang masih berfokus pada proses identifikasi dan penanganan korban. Jumlah data korban juga akan segera diupdate sembari menunggu hasil pemeriksaan.
“Pihak lapas telah mulai menghubungi pihak keluarga dari para korban untuk memberikan informasi. Namun kami juga sangat terbuka jika keluarga narapidana ingin menghubungi Lapas Kelas I Tangerang terlebih dahulu,” ujar Rika Aprianti.
Sementara itu untuk memperoleh informasi, Ditjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah membuka kesempatan bagi keluarga narapidana yang ingin mengetahui keadaan keluarganya dapat menghubungi call center pada nomor 0813-8355-7758 yang akan dilayani selama 24 jam.
Sementara itu, dikutip dari tvonenews.com, Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo mengatakan saat terjadi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sedang mengalami over kapasitas sebanyak 200 persen. Lapas yang seharusnya hanya dapat dihuni oleh 900 narapidana tersebut saat ini dihuni oleh 2.072 narapidana. Sementara itu untuk blok CII yang terbakar saat itu juga sedang over kapasitas, dari 19 kamar yang seharusnya hanya dapat diisi 40 orang saja namun ini diisi oleh 120an orang.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon