
Sedang viral di media sosial, seorang ASN yang menjabat sebagai Guru Muda di Kab. Pangandaran bernama Husein mengaku dapat ancaman setelah lapor ada pungutan liar (pungli). Dalam video yang beredar di media sosial, Husein mengaku dirinya mengalami pungli ketika melaksanakan Latsar CPNS pada Oktober 2021. Ini karena dirinya lolos CPNS pada tahun 2019.
“Awalnya pada Oktober 2021 waktu mau Latsar CPNS, di infokan bahwa hanya perlu bawa badan saja. Namun satu minggu sebelum acara, tiba-tiba ada informasi untuk wajib bayar transport sebesar Rp 270.000 dari panitia,” ujar Husein kepada beberapa media.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Guru Muda itu lantas membuat laporan di platform pelaporan lapor.go.id. Disitu Husen menanyakan perihal untuk apa uang Rp 270.000 tersebut diminta dan wajib dibayarkan. Husein mengaku bahwa setelahnya, ia dipanggil dan disidang di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) padahal ia membuat laporan secara anonim.
Saat disidang tersebut, Husein mengaku mendapat persekusi dari 12 orang dan dicecar pertanyaan. Bahkan ia tidak diberitahu perihal jelasnya untuk apa ia dipanggil dan disidang. Disitu Husein juga mengaku mendapatkan perkataan-perkataan yang tidak pantas seperti “jangan sok jago”. Ia juga dianggap menjelekkan nama instansi dengan melaporkan itu.
Merasa tidak nyaman akan apa yang dialami, Guru Muda tersebut lantas mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN pada Maret 2022. Namun surat pengunduran dirinya tak langsung diurus, sehingga ia kesulitan mencari pekerjaan yang lain. Untuk itulah Husein membuat video yang lantas viral dan sekarang menjadi perhatian banyak orang.
Guru Muda Disebut Gila Oleh Kepala BPKSDM
Tidak berhenti disitu, Guru Muda tersebut juga mengaku disebut kurang waras oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani. Pernyataan Kepala BKPSDM tersebut juga ikut viral di media sosial. Dani menyebut bahwa Husein memiliki gangguan jiwa dan tidak layak menjadi ASN di Kabupaten Pangandaran.
“Saat itu, saat diadakan tes tentang kesehatan jiwa yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Berarti bisa disebut bahwa secara kejiwaan, yang bersangkutan tidak layak kan ya,” ujar Dani Hamdani.
Selain itu, Dani Hamdani juga menjelaskan bahwa tidak ada pungli yang terjadi. Ia menyebut kala itu masih pandemi Covid-19 kemudian akan diadakan Latsar. Sementara sebelum Latsar ada klasikal dan dana tidak mencukupi. Dani menyebutkan kemudian peserta Latsar berinisiatif untuk menggunakan dana sendiri untuk transportasi, tanpa melibatkan BKPSDM dalam keputusan tersebut.
Dani menambahkan saat itu ada 500 anggota Latsar yang terbagi dari dua angkatan. Kesepakatan uang transport ditanggung sendiri juga sudah disepakati oleh seluruh peserta Latsar. BKPSDM saat itu juga menyampaikan bahwa mereka hanya ada dana 5 juta per orang untuk biaya PNBP ke Pusdikmin. Sementara tidak ada biaya transportasi karena saat itu anggaran dialihkan kepada penanganan Covid-19.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon