Ilustrasi Aksi Protes Masyarakat/unsplash.com

Aksi kritis terhadap pemerintah dilakukan masyarakat dengan berbagai cara, salah satunya yaitu membentangkan spanduk bernada kritik. Hal ini terjadi di Fly Over, Jalan Ahmad Yani KM 4,5, Kota Banjarmasin pada 30 Agustus 2021. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang berpakaian hitam yang diduga berasal dari kolektif Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan.

Ada dua spanduk yang dibentangkan, spanduk tersebut bertuliskan “Kebijakan Terus Dirombak, Pandemi Tetap Melonjak” dan “Pandemi Belum Usai, 2024 Sudah Dimulai. Dimana Keseriusan Pemerintah?”.

“Kami kecewa karena pemerintah telah gagal menghadirkan kebijakan yang dapat menjawab persoalan penanggulangan pandemi Covid-19. Kami mengungkapkan kekecewaan dengan aksi tersebut agar masyarakat luas juga mengetahui,” ujar Perwakilan FRI Kalsel, Fahriannor.

Ia menambahkan bahwa FRI Kalsel melakukan kritik karena menyayangkan sikap sejumlah oknum pejabat negara yang ramai-ramai memasang baliho mirip kampanye untuk Pemilu 2024. Mereka menilai bahwa para pejabat sibuk dengan urusan yang tidak mendesak. Seolah tidak memperhatikan perasaan rakyatnya yang masih dikepung oleh pandemi Covid-19. FRI Kalsel meminta pejabat negara fokus menangani pandemi Covid-19, bukan bersolek diri untuk Pemilu 2024 yang masih jauh.

Kritik Masyarakat Lewat Mural

Mural yang disebut mirip Presiden Jokowi dengan tulisan bernada kritik 404: Not Found ditemukan di tembok Jembatan Layang Jalan Pembangunan I, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten pada 16 Agustus 2021. Namun mural tersebut sudah dihapus oleh aparat ketika ditemukan.

“Sedang dalam penyelidikan dan kami masih mencari siapa yang melakukan perbuatan tersebut, karena tidak ada warga yang melihat di lokasi. Namun mural tersebut sudah dihapus oleh Kamtib Kecamatan Batu Ceper, polisi bekerja berdasarkan bukti dan saksi,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Namun menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima perbuatan vandalisme dengan menggambar mural mirip Presiden Jokowi tersebut bukan ranah kepolisian melainkan ranah pemerintah daerah. Vandalisme tersebut disebut melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (K3). Pada pasal 25 ayat 1 huruf H disebutkan:

“Bahwa setiap orang dilarang mencoret gambar pada dinding bangunan pemerintah atau milik orang lain, tempat ibadah, pasar, jalan raya, dan pagar tanpa seizin atau pengelola bangunan”

Menanggapi adanya vandalisme dan penghapusan terhadap mural tersebut, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan aparat untuk tidak terlalu reaktif menanggapi munculnya mural 404: Not Found tersebut. Presiden juga mengimbau aparat untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani sebuah kasus.

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan, apalagi di negara yang menganut sistem demokrasi. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani. Dalam hal menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini, Bapak Presiden pun tidak berkenan Polri responsif terhadap hal tersebut,” ujar Kabareskrim Polri.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini