
Dua eks direksi PT. Tiga Pilar Sejahtera (AISA) yaitu Joko Mogoginta dan Budhi Istanto ditetapkan sebagai tersangka penggelembungan dana. Keduanya divonis hukuman penjara masing-masing empat tahun dan denda dua miliar rupiah subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2021.
“Menyatakan Joko Mogoginta dan Budhi Istanto meyakinkan dan memberikan pernyataan yang tidak benar sehingga mempengaruhi harga bursa efek di Indonesia. Dimana perbuatan tersebut dilarang dalam Pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti.
Vonis tersebut dikeluarkan setelah Joko dan Budhi menjadi tersangka manipulasi dana pada laporan keuangan perseroan 2017. Dengan tujuan mengerek harga saham perseroan. Tindakan manipulasi dana tersebut menimbulkan kerugian pada pemegang saham PT. Tiga Pilar dan melanggar aspek perlindungan terhadap investor pasar modal.
Bahkan salah satu pemegang saham minoritas yaitu Hendra Hadi Subrata memberikan kesaksiannya. Ia menyebutkan tak tahu soal adanya tindakan penggelembungan piutang terhadap perusahaan-perusahaannya dalam laporan PT. Tiga Pilar.
Kedua eks direksi PT. Tiga Pilar ini juga sempat dipanggil oleh pihak Bursa Efek Indonesia. Pemanggilan tersebut terkait pemberian keterangan dan klarifikasi pada jajaran direksi. BEI juga meminta rencana dan langkah perusahaan setelah keluarnya hasil investigasi tersebut.
Kronologi Manipulasi Dana
Awal mula terjadi manipulasi dana adalah sekitar tahun 2018. Saat itu anak perusahaan AISA yaitu PT. Indo Beras Unggul amburadul. Hal tersebut karena Indo Beras Unggul terbukti melakukan pengoplosan beras. Sehingga AISA kesulitan membayar bunga dan obligasi yang berujung pada gagal bayar.
Lalu pada 22 Oktober 2018 dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam rapat tersebut diputuskan penunjukan jajaran direksi dan komisaris baru. Selain itu, hasil RUPSLB memberi mandat pada manajemen baru untuk melakukan audit keuangan.
Dalam investigasi dan audit keuangan tersebut baru diketahui adanya penggelembungan dana pada laporan keuangan AISA tahun 2017. Penggelembungan sebesar 4 triliun rupiah di beberapa pos investasi. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan pada Bursa Efek Indonesia.
Penggelembungan dana tersebut dilakukan pada piutang enam distributor dari yang sebenarnya 200 miliar menjadi 1,6 triliun rupiah. Enam distributor tersebut diketahui milik Joko dan dicatat sebagai pihak ketiga. Penggelembungan juga dilakukan terhadap akun penjualan sebesar 662 miliar rupiah, EBITDA entitas PT. Tiga Pilar divisi makanan 329 miliar rupiah. Bahkan disebutkan ada aliran dana sebesar 1,78 triliun pada pihak yang terafiliasi tanpa pengungkapan yang memadai.
“Tindakan kedua terdakwa memberikan dampak kerugian pada sistem pasar modal. Hal itu disebabkan informasi material adalah dokumen dasar untuk para investor. Jika sumber informasi utamanya tidak benar, akan membuat buruk industri pasar modal,” ujar Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Edi Broto Suwarno.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon