Ilustrasi Petugas Kasir/99.co

Polisi mengamankan seorang kasir yang bekerja di minimarket Alfamart Bekasi berinisial AIP (22) pada 21 April 2019. AIP diduga melakukan manipulasi terhadap transaksi penjualan di kasir Alfamart dan menggelapkan uang hasil penjualan tersebut. Ia menggasak uang penjualan melalui transaksi elektronik kartu debit dengan nilai 177 juta rupiah.

“Atas laporan perusahaan sebagai korban, maka kami langsung melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.

Pelaku disebut telah menggelapkan uang selama tujuh bulan terhitung sejak 21 April 2018 hingga 27 November 2018. Perbuatannya diketahui setelah pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya yang merupakan pemilik gerai Alfamart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi melaporkan kehilangan uang transaksi penjualan senilai lebih dari 177 juta rupiah.

Pihak perusahaan melakukan audit penjualan karena ditemukan ketidaksesuaian barang keluar dengan nilai penjualan. Hal tersebut membuat kecurigaan pihak perusahaan akan adanya manipulasi transaksi penjualan. Setelah diselidiki, memang ditemukan adanya manipulasi penjualan yang dilakukan kasirnya yaitu AIP.

“Pelaku melakukan top up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, Bukalapak, dan Done Walet untuk dimasukkan ke saldo tersangka. Sehingga saldo tersangka selalu penuh,” ujar Erna.

Modus operandi yang dilakukan AIP adalah dengan memanipulasi data transaksi fiktif debit BCA. Hal itu dilakukan AIP dengan cara menyambungkan link dari komputer kasir ke akun pribadi sejumlah e-commerce miliknya. Uang yang berhasil di gasak oleh pelaku disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan foya-foya. Seperti membeli mesin cuci, kaos, dan barang lainnya.

Disebutkan bahwa pelaku dapat menggelapkan uang dengan jumlah bervariasi setiap harinya. Mulai dari puluhan ribu rupiah hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Sehingga total kerugian PT. Sumber Alfaria Trijaya ditaksir mencapai Rp 177.876.800,00.

Hukuman Bagi Pelaku

Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut adalah satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar keterangan dokumen care, satu lembar surat keterangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan, satu unit CPU, dan satu lembar surat pernyataan bersalah dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini