
Eks karyawan di salah satu perusahaan holding MNC Group, menggugat PT. MNC Aladin Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan tersebut dilayangkan tujuh eks karyawan setelah di PHK sepihak dengan nomor gugatan 19/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst pada 13 Januari 2021. Dalam gugatan tersebut, ada beberapa petitum yang diajukan yaitu:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat
- Menyatakan kewajiban tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada para penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500 ribu per hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan ini
“MNC Aladin Indonesia melakukan PHK jauh sebelum berakhirnya kontrak kerja. Perusahaan berdalih melakukan PHK akibat pandemi Covid-19. Padahal sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan, PHK menjadi solusi terakhir. Namun perusahaan malah melakukan PHK ke lebih dari 30% karyawan MNC Aladin,” ujar Ahmad Mora Saputra, salah satu eks karyawan MNC Aladin.
Bahkan Ahmad mengatakan kebijakan PHK tersebut semakin menambah beban para eks karyawan karena mereka juga tidak mendapatkan haknya seperti pesangon. Perusahaan juga tidak melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk memperhatikan hak karyawan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelumnya eks karyawan sudah melakukan musyawarah dengan pihak MNC Group, namun pihak MNC Group tetap dengan pendiriannya untuk melakukan PHK. Selain itu, MNC Group juga dinilai telah mengabaikan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Untuk itu, eks karyawan akhirnya mengajukan gugatan ke PHI.
Tanggapan MNC Group Tentang PHK Sepihak
Adanya gugatan karyawan terhadap kasus PHK sepihak, membuat pihak MNC Group angkat bicara. Christophorus Taufik selaku Corporate Legal Director MNC Group mengatakan bahwa gugatan eks karyawan ditujukan kepada MNC Aladin bukan ke induk perusahaan MNC Group.
“Karyawan yang melakukan gugatan merupakan karyawan kontrak MNC Aladin. Mereka telah menyepakati secara tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun kesepakatan tersebut diingkari dan coba diuji melalui gugatan ke PHI. Melalui gugatan kami yakin MNC Aladin akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Christophorus.
Sebelumnya pada 2017, MNC Group juga melakukan PHK terhadap sekitar 300 karyawan dari anak perusahaannya. PHK dilakukan terhadap karyawan PT. Media Nusantara Informasi (PT. MNI), PT. Media Nusantara Informasi Global (MNIG), juga pemutusan kontrak kerja sebanyak 90 karyawan MNC Channel dan 8 karyawan InewsTV.
Kasus tersebut bergulir atas adanya protes dari Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI). Para karyawan menuntut adanya uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya, karena banyak karyawan yang sudah bekerja lebih dari lima tahun. Kasus tersebut terus bergulir di Sudin Nakertrans Jakarta Pusat dan diselesaikan dengan bantuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca artikel terkait: Tiga Tuntutan Karyawan PT. Goodyear Indonesia Yang di-PHK
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon