
Masyarakat desa adat Long Hubung, Kecamatan Long Hubung, Kutai Barat, Kalimantan Timur mengajukan tuntutan kepada PT. FAP Agri pada 11 Juni 2012. Tuntutan tersebut berisi agar PT. FAP Agri tidak melanjutkan land clearing untuk membuka perkebunan kelapa sawit di desa adat Long Hubung. Masalahnya adalah land clearing tersebut dilakukan PT. FAP Agri tanpa kompromi dan pemberitahuan kepada kepala desa Long Hubung.
Selain itu, masuknya perusahaan PT. FAP Agri di tanah adat Long Hubung juga tanpa kompromi dan pemberitahuan di awal kepada masyarakat adat. Sehingga, masyarakat adat Long Hubung yang masih kental dengan adat Dayak tersebut berencana untuk memberikan sanksi adat kepada PT. FAP Agri. Negosiasi yang terjadi antara kedua belah pihak berjalan kondusif dan tidak ada kekerasan.
Pertemuan antara kedua belah pihak kembali digelar pada 14 Juni 2012 di Aula Kepastoran Paroki Long Hubung. Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa PT. FAP Agri menyanggupi denda adat yang diberikan oleh masyarakat adat Long Hubung.
“PT. FAP Agri menyetujui tuntutan masyarakat adat Long Hubung dan menyanggupi denda adat yang diberikan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat Long Hubung yang tidak disebutkan namanya.
Denda adat yang diberikan kepada PT. FAP Agri adalah melakukan ritual adat. Ritual tersebut dilaksanakan pada 15 Juni 2012 di tapal batas tanah yang menjadi sengketa. Ritual adat dilakukan sebagai upaya untuk mensakralkan janji pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat adat Long Hubung sebagai konsekuensi karena sebelumnya pihak perusahaan sudah menggarap lahan desa adat Long Hubung tanpa izin.
Profil PT. FAP Agri
FAP Agri Group merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang berkantor pusat di Jakarta. Sudah beroperasi sejak tahun 1994, FAP Agri memiliki kebun dengan total lahan seluas 110 ribu Ha yang membentang di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Riau.
FAP Agri Group sendiri memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam situs resminya, mengenai pembukaan lahan baru, PT. FAP Agri juga menyebutkan bahwa perusahaannya tidak melakukan deforestasi.
“Tidak melakukan pengembangan perkebunan baru sampai perusahaan selesai mengidentifikasi dan menerapkan perlindungan terhadap area Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HVC) dan Stok Karbon Tinggi (SKT/HCS) dalam lahan yang sudah efektif dikuasai Perusahaan,” tulis FAP Agri Group dalam laman resminya.
Namun kami tidak menemukan bagaimana penjelasan perusahaan mengenai pembukaan lahan baru terutama di Kalimantan. Karena di daerah Kalimantan sendiri masih banyak lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon