Ilustrasi Gugatan Pada PT. Megapolitan Development/reqnews.com

PT. Megapolitan Development Tbk (EMDE) sedang menghadapi gugatan yang diajukan oleh mantan Komisaris Independennya yaitu Charles Dulles Marpaung. Gugatan yang diajukan oleh Charles sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi kasus 201/Pdt/2012/PT.DKI. Charles menggugat PT. Megapolitan Development Tbk karena tidak memenuhi haknya sebagai komisaris saat masih menjabat.

Gugatan yang diajukan ditujukan kepada Sudjono Barak Rimba (Komisaris Utama), Lora Melani Lowas (Presiden Direktur), dan PT. Megapolitan Development Tbk.

“Saya menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan. Tepatnya tanggal 17 Juli 2008 saya diangkat melalui RUPS Luar Biasa. Namun, sejak saat itu perusahaan tidak pernah menyerahkan laporan keuangan, laporan pajak, dan laporan transaksi akuisisi,” ujar Charles.

Tidak hanya itu, Charles mengaku dirinya tidak dilibatkan sama sekali dalam rencana penjualan saham ke publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham pada akhir tahun 2010. Padahal saat proses tersebut masih berlangsung, dirinya masih aktif menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan.

Charles juga dipecat secara sepihak oleh PT. Megapolitan Development dan sejak saat itu haknya tidak diberikan. Perusahaan tidak memenuhi kewajibannya kepada Charles sejak saat ia dipecat seperti gaji, fasilitas, dan tunjangan lain yang dijanjikan kepadanya.

“Atas tindakan sewenang-wenang tersebut saya menuntut ganti rugi materiil yaitu gaji selama 31 bulan (40 juta rupiah per bulan) senilai 1,240 miliar rupiah, fasilitas kendaraan senilai 1,2 miliar rupiah yang sama sekali tidak pernah dibayarkan, kerugian mempertahankan hak sebesar 200 juta rupiah atas seluruh proses legal hukum, dan kerugian immateril sebesar 50 miliar rupiah,” ujar Charles. 

Charles Marpaung Juga Digugat PT. Megapolitan Development

Dalam tahun yang sama tepatnya bulan September 2012, Charles Marpaung juga harus menghadapi gugatan pidana yang dilayangkan oleh PT. Megapolitan Development. Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charles diduga melakukan penipuan terhadap Sudjono Barak Rimba, Presiden Komisaris PT. Megapolitan Development periode April-Juli 2008.

Saat itu disebutkan bahwa Sudjono melakukan transfer uang ke rekening Bank Mandiri dan Danamon atas nama Charles Marpaung. Transfer tersebut sebagai bentuk investasi Tambang Batubara di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kedua pihak bersepakat bahwa Charles wajib menyerahkan izin KP Batubara dengan deposit 40 juta metrik ton.

Sayangnya, PT. Megapolitan Development menghentikannya karena terbukti tidak ada batubara di lokasi tersebut. Kerugian dari PT. Megapolitan Development sendiri ditaksir mencapai 5 miliar rupiah dan 600 ribu dollar Amerika atau total sekitar 10 miliar rupiah.

Namun ketika gugatan tersebut dilayangkan, Luhut Pangaribuan, Kuasa Hukum Charles Marpaung meminta penghentian sementara proses peradilan pidana karena kliennya masih menghadapi proses hukum secara perdata berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan PT. Megapolitan Development.

“Secara prosedur, kalau masih bersengketa soal perdata maka harus ditangguhkan dulu perkara pidananya. Tidak mungkin orang dihukum perdata juga dihukum pidana. Sama saja artinya menyuruh orang mempertanggungjawabkan kesalahannya secara hukum dua kali,” ujar Luhut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini