Tersangka AH Saat Berada di Polres Metro Jakarta Barat/humas.polri.go.id

Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kasus penipuan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 30 Agustus 2021. Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang artis bernama Fahri Azmi (25) yang melaporkan penipuan kepada Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021 yang lalu dengan nomor laporan STTLP/B/3472/VII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA, yang kemudian kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Modus operasi AH dalam melakukan penipuan adalah dengan mengatasnamakan beberapa orang dengan berbagai jabatan penting untuk menipu korbannya. Fahri Azmi selaku korban juga mengakui bahwa dirinya tertipu dengan modus tersebut dan kehilangan uang sebesar Rp 75 juta.

“Jadi dia membuat dirinya sebagai seorang pejabat, pejabat negara penting lalu dia masuk ke kalangan pengusaha bisnis, modus dia mengajak bisnis. Kalau di saya sendiri, modusnya dia itu limit transfernya habis. Karena dia merasa dia orang penting dan pejabat, saya percaya saja lalu saya talangin. Namun seiring berjalannya waktu, uang saya tidak dikembalikan” ujar Fahri Azmi.

Dalam keterangannya, Fahri juga sempat mengatakan bahwa ada barang bukti yang sudah dibakar oleh tersangka. Selain itu, ia juga memiliki Whatsapp grup dengan beberapa korban AH karena diduga korban penipuan sudah mencapai puluhan orang. Polisi pun sedang menyelidiki lebih lanjut perihal korban-korban dan para saksi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polres Metro Jakarta Barat sempat menggeledah rumah AH pada Jumat, 27 Agustus 2021. Polisi mendatangi rumah pelaku yang berada di komplek Taman Villa Mulia, Kembangan, Jakarta Barat dengan meminta izin kepada ketua RW setempat. Penggeledahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras, Ipda M. Rizky Ali Akbar.

“Kami terpaksa mendobrak pintu lantaran pintu terkunci. Kami membawa satu kardus dan satu buah mesin printer dari dalam rumah,” ujar AKBP Avrilendy.

Modus Penipuan AH

Atas perbuatannya AH terancam dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Modus operasi AH dalam menipu korbannya adalah mengaku sebagai seorang pejabat penting. Ia mendekati korbannya dan meminta bantuan seperti bantuan bisnis atau bantuan uang. Bahkan ia mencetak surat dan dokumen yang mengatasnamakan beberapa pejabat penting di Indonesia.

AH sempat membuat sendiri beberapa dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan yang mengatasnamakan utusan Presiden Joko Widodo, Kementerian Sekretariat Negara, dan United Nations Development Program (UNDP). Beberapa dokumen palsu yang dibuat adalah surat dari Mensesneg RI perihal Pergantian Menteri Kabinet Indonesia Maju bercap tertanggal 14 Oktober 2020 dan juga surat bukti pengangkatan sebagai utusan Presiden bidang Sustainable Development United Nations oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 21 November 2019.

“Dokumen tersebut dibuat sendiri oleh tersangka. Kami sudah klarifikasi secara informal dan kami kirimkan secara formal untuk keaslian daripada dokumen ini. Selain itu yang bersangkutan juga melengkapi dokumen dengan dokumen utusan khusus Presiden RI sebagai anggota,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Bukan hanya itu, kepada korbannya AH juga mengaku sebagai mantan calon Menteri Kesehatan setelah Pak Terawan. Ia juga mengaku sebagai dokter spesialis Onkologi untuk menipu korbannya, padahal yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan. AH hanya pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran namun tidak pernah menamatkannya. Tak cukup sampai disitu, AH bahkan memalsukan umurnya di KTP. Sebenarnya ia berumur 29 tahun namun di KTP dituakan menjadi 36 tahun.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini