
Beberapa hari belakangan, masyarakat sedang ramai membicarakan peraturan baru Jaminan Hari Tua yang menuai kontroversi. Namun tahukah Anda bahwa selain JHT, ada program lain bagi pekerja yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Ya, program tersebut adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP sendiri adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Manfaat yang akan didapatkan dari program JKP adalah sebagai berikut:
- Uang Tunai
Manfaat uang tunai dapat diterima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi memenuhi syarat menerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan manfaat uang tunai yang akan diberikan adalah (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).
- Akses Informasi Kerja
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja, atau
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir
- Pelatihan Kerja
Pelatihan yang akan diberikan berbasis kompetensi kerja. Pelatihan ini diberikan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan dan dapat diselenggarakan secara daring maupun luring.
“Sebenarnya JHT itu sifatnya old saving (simpanan hari tua), maka untuk mencairkan dana saat kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru yaitu JKP. Dengan JKP pekerja yang di PHK tidak hanya mendapat pesangon dari perusahaan namun juga pelatihan gratis dan akses lowongan kerja,” ujar Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari.
Siapa Yang Bisa Mendapatkan Program JKP?
Untuk dapat menerima manfaat dari JKP, segmen penerima upah seperti pekerja kantoran atau butuh harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah dan Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK
- Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
- Memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK
Sementara itu bagi Anda yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak termasuk dalam penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Untuk klaim atau pencairan dana JKP, pertama kali Anda harus memiliki akun SIAP KERJA. Pendaftaran akun SIAP KERJA dapat dilakukan di https://account.kemnaker.go.id/auth/login. Kemudian jika sudah memiliki akun, ikuti langkah berikut untuk klaim JKP pada bulan pertama:
- Kunjungi portal SIAP KERJA kemudian pilih ajukan klaim
- Lengkapi data pribadi, rekening, dan tanda tangan surat KAPK pada portal SIAP KERJA
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Anda akan mendapatkan email pemberitahuan manfaat JKP sedang diproses dan menunggu pembayaran
- Setelah berhasil maka manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja
Sementara itu untuk klaim JKP pada bulan kedua hingga keenam, Anda harus ikuti langkah berikut:
- Lakukan asesmen diri pada portal SIAP KERJA
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah proses wawancara di portal SIAP KERJA)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja diantara periode bulan kedua-kelima (kehadiran minimal 80%)
- Ajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tercantum di akun SIAP KERJA
- Manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja
Baca artikel terkait: Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon