

Program percepatan vaksinasi di Indonesia terus dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat seperti tenaga kesehatan, lansia dan pra lansia, tenaga pelayan publik, masyarakat umum berusia 18 tahun keatas, dan yang terbaru adalah anak-anak berusia 12-17 tahun. Menurut data dari gugus tugas Covid-19, per tanggal 11 Juli 2021 ada sebanyak 36.267.019 orang sudah menerima vaksinasi ke-1 dan sebanyak 15.011.348 orang sudah menerima vaksinasi ke-2. Vaksinasi yang diterima oleh masyarakat tersebut adalah gratis.
Namun, beberapa hari ini berita diwarnai oleh rencana pengadaan vaksin berbayar yang dapat dibeli melalui PT. Bio Farma (Persero). Jenis vaksin yang berbayar tersebut adalah vaksin Sinopharm. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT. Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini juga ditetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.600,00 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910,00 per dosis. Tarif maksimal vaksinasi yang dimaksud adalah tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Sementara itu kita ketahui bahwa program Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 adalah program vaksinasi yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, serta individu lain terkait dalam keluarga dan secara individu atau perorangan. Jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan untuk digunakan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin Sinopharm, Moderna, dan Cansino.
Mengenal Vaksin Sinopharm Dari Kacamata BPOM
Sementara itu menurut informasi yang beredar, pengadaan vaksin berbayar Sinopharm yang rencananya akan dapat mulai dibeli pada hari ini 12 Juli 2021 ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Vaksin Sinopharm telah memperoleh Emergency Use Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 29 April 2021. Selain itu, ada beberapa fakta mengenai vaksin Sinopharm yang harus kita ketahui menurut kacamata dari BPOM.
- Vaksin Sinopharm memiliki platform jenis vaksin inactivated virus atau virus yang dimatikan.
- Di Indonesia, Vaksin Sinopharm didaftarkan dan didistribusikan oleh PT. Kimia Farma Tbk. dengan nama SARS-COV-2 VACCINE (VERO CELL) INACTIVATED.
- Vaksin Covid-19 Sinopharm telah memperoleh persetujuan di 27 negara, beberapa diantaranya adalah China, Argentina, Bahrain, Bellarus, Bolivia, Kamboja, Mesir Guyana, Hungaria, Irak, Yordania, Maroko, Nepal, Pakistan, Peru, Serbia, Senegal, Syechelless, dan Zimbabwe. Tetapi negara-negara tersebut bukan merupakan stringent regulatory country, kecuali Hungaria.
- Telah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu yang dilakukan oleh BPOM bekerjasama dengan Tim Ahli dalam Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group of Immunization), dan para klinisi terkait lainnya.
- Pemberian Vaksin Covid-19 Sinopharm adalah dua dosis dengan selang pemberian 21-28 hari. Dosis vaksin Sinopharm yang diberikan sekali suntik adalah 0,5 ml.
- Studi klinik fase 3 di Uni Emirat Arab (UEA) pada lebih dari 42.000 subjek dan beberapa negara menunjukkan efikasi (perlindungan terhadap Covid-19) vaksin Covid-19 Sinopharm sebesar 78,02%.
- Tidak boleh digunakan pada ibu hamil dan menyusui.
“Indikasi yang disetujui adalah untuk membentuk antibodi dan kekebalan untuk melawan virus Sars-CoV2 dan mencegah Covid-19 pada orang dewasa diatas 18 tahun, dengan pemberian 2 dosis pada durasi 21-28 hari. Sebagaimana vaksin Covid-19 yang telah digunakan sebelumnya yang telah memperoleh EUA, sebelum produk siap digunakan, Badan POM melakukan proses pelulusan produk (lot release). Setelah diberikan pelulusan produk, maka vaksin tersebut siap digunakan dalam program vaksinasi,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon