
Sebagian dari kita saat ini mungkin sedang bekerja di sebuah institusi, entah pemerintahan maupun swasta. Dalam perjalanan selama bekerja, tidak dipungkiri pula kita pernah melihat atau mengetahui adanya pelanggaran di dalam institusi tempat kita bekerja. Bahkan mungkin pelanggaran tersebut juga diketahui oleh orang diluar institusi tempat kita bekerja.
Sebagai seseorang yang berhubungan dengan institusi, akan menjadi dilema ketika kita mengetahui ada pelanggaran internal yang terjadi. Apakah kita akan melaporkannya dan dimanakah bisa melaporkannya tanpa mendapatkan tekanan dari siapapun.
Berhubungan dengan hal tersebut, ternyata di Indonesia sudah memiliki sistem Whistleblowing.
Sistem Whistleblowing sendiri adalah sebuah sistem yang tersedia dan dapat dimanfaatkan siapapun baik ASN maupun masyarakat untuk menyampaikan apa yang diketahui, dirasakan, dialami maupun rasa kepekaannya terkait perilaku atau tindak pidana korupsi
Lebih singkatnya, Whistleblowing adalah pelaporan pelanggaran.
Pelaporan dapat dilakukan oleh seseorang yang berada dalam satu lingkup kerja atau bahkan klien. Bisa juga pihak lain seperti relasi kerja yang mengetahui adanya tindak kecurangan atau pelanggaran dalam sebuah institusi. Tindak kecurangan yang dapat dilaporkan adalah seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Untuk keamanan pihak pelapor sendiri, kami belum menemukan dasar hukumnya. Namun di beberapa institusi, sistem whistleblowing menggunakan nama anonim atau tidak disebutkan nama pelapornya. Di institusi lain seperti Inspektorat Kabupaten Kulonprogo, tidak menggunakan nama anonim. Namun mereka menjamin kerahasiaan pelapor dengan berfokus pada kejadian yang dilaporkan.
Jenis Whistleblowing
Dari pengertian yang sudah dijelaskan mengenai Whistleblowing, ternyata jenis pelaporan Whistleblowing sendiri dibagi menjadi dua. Yaitu sebagai berikut:
- Pelaporan Pelanggaran Skala Internal
Pelaporan ini dilakukan ketika pelanggaran dilakukan oleh orang dalam perusahaannya saja. Biasanya pelanggaran tersebut dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah antara pelapor dan tertuduh dengan menghadirkan bukti. Selain itu, pelanggaran ini biasanya tidak merusak citra perusahaan.
- Pelaporan Pelanggaran Skala Eksternal
Pelaporan ini dilakukan ketika adanya pelanggaran yang melibatkan orang di dalam perusahaan dan juga diluar perusahaan. Perbuatan ini dapat mengancam citra perusahaan dimata masyarakat luas. Pelanggaran yang merugikan masyarakat luas biasanya diselesaikan melalui jalur hukum.
Unsur Pengaduan atau Pelaporan Melalui Sistem Whistleblowing
Sementara itu, saat ini sistem Whistleblowing sudah dimiliki oleh berbagai institusi. Dari pemerintahan hingga perusahaan-perusahaan swasta sudah menyediakan website khusus untuk pengaduan atau whistleblowing. Dengan mengetik kata “whistleblowing di Indonesia” pada mesin pencarian, Anda akan menemukan berbagai website whistleblowing dari institusi-institusi yang ada di Indonesia.
Untuk unsur-unsur pelaporan melalui whistleblowing sendiri, ada beberapa yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut.
- WHAT: perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi atau KKN lain apa yang diketahui.
- WHO: siapa yang bertanggung jawab, terlibat, terkait, dalam perbuatan tersebut.
- WHERE: dimana tempat terjadinya perbuatan.
- WHEN: kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW: bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE: bukti pelengkap (jika ada), berupa bukti permulaan seperti data, dokumen, gambar, dan rekaman yang mendukung.
Sistem Whistleblowing tidak hanya diberlakukan di Indonesia namun juga di beberapa negara. Sistem tersebut tentu memiliki landasan hukum secara internasional. Landasan hukumnya tertuang dalam The United Nations Convention against Corruption of 9 December 2003 (article).
Yang mengimbau setiap negara untuk menggunakan kriteria yang sesuai pada sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing untuk memberikan perlindungan kepada siapapun dengan itikad baik dan rasional melaporkan kepada pihak berwenang segala tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam konvensi ini.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon