

Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal yang dilakukan di tengah masyarakat. Penyelidikan dugaan jual beli vaksin ilegal tersebut sudah dimulai sejak 19 Mei 2021 dan mendapati empat orang tersangka, dimana dua tersangka merupakan dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat tersangka tersebut adalah SE (40) yang merupakan seorang agen properti, IW (45) seorang dokter yang bekerja di Tim Kesehatan Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, KS (47) sebagai pekerja di Dinas Kesehatan Pemprov Sumatera Utara, dan juga SU. Keempatnya dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 21 Mei 2021.
Kasus tersebut terungkap pertama kali ketika ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengadaan vaksinasi untuk kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residence pada 18 Mei 2021. Menurut hasil penyelidikan, vaksin tersebut seharusnya diperuntukan bagi warga binaan di Lapas Tanjung Gusta namun oleh IW malah dijual kepada masyarakat. Vaksinasi tersebut dihadiri 50 orang dan dipungut biaya. Selain itu orang yang divaksinasi tidak terdaftar dalam daftar penerima vaksin Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Jadi vaksin tersebut adalah ilegal.
“SE berkoordinasi dengan dokter IW selaku ASN yang bertugas di Rutan Tanjung Gusta. Selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta seharusnya vaksin diberikan kepada pelayan publik dan napi di rutan itu. Namun, vaksin tidak diberikan kesana tapi diberi kepada masyarakat yang membayar,” ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada media.
Praktik jual beli vaksin ilegal telah dilakukan para tersangka sejak April 2021 dan sudah beraksi di 15 tempat. Tempat-tempat tersebut adalah perumahan elite yang berada di Sumatera Utara hingga di Jakarta. Pelaku mematok harga Rp 250.000,00 per satu kali suntikan vaksin berjenis Sinovac. Dalam praktek ilegal tersebut, SE dapat mengumpulkan 1.085 orang dan meraup keuntungan hingga 271 juta rupiah.
Sementara itu ketiga tersangka lainnya mendapatkan keuntungan yang bervariasi. KS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 142.750.000, IW memperoleh keuntungan sebesar Rp 134.130.000, dan SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25.000.000.
Hukuman Bagi Pengedar Vaksin Ilegal
Tiga terdakwa kasus penjualan vaksin ilegal di Sumatera Utara telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan pada 8 September 2021. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robertson Pakpahan membacakan dakwaan bagi para terdakwa.
Terdakwa KS dan IW didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara atas perannya sebagai koordinator vyang memiliki tugas mengkoordinasi masyarakat yang mau divaksin, SE didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan yang dijatuhkan pada ketiga terdakwa, ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara setelah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU, sidang ditunda hingga pekan depan dengan alasan yang belum disampaikan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon