
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/setkab.go.id
Kasus tindak pidana korupsi tercium terjadi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Adanya kasus ini disebut diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari laporan masyarakat. Untuk kemudian kasus ini diselidiki dan berujung penggeledahan pada rumah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan sejak Kamis, 28 September 2023.
Adapun dugaan korupsi yang terjadi adalah mengenai adanya penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2019-2023. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur pernah menyampaikan ada tiga klaster dugaan korupsi yang sedang diperiksa di Kementan termasuk kasus yang melibatkan Menteri Pertanian.
Sementara itu, penggeledahan rumah Syahrul Yasin Limpo masih dilakukan hingga Jumat, 29 September 2023 pagi. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian. Perlu diketahui dalam proses di KPK, penggeledahan hanya dapat dilakukan jika kasus sudah ada pada tahap penyidikan.
“Proses penggeledahan masih berlangsung. Namun kami belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan. Yang pasti KPK masih terus berusaha mengumpulkan barang bukti dan akan menyampaikannya hanya jika seluruh proses penanganan perkara sudah utuh dan seluruh proses cukup dilakukan,” ujar Ali.
Menteri Pertanian Jadi Tersangka
Pada akhirnya, setelah diketahui bahwa kasus sudah ada pada tahap penyidikan, KPK menyampaikan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain Syahrul, diketahui ada dua pejabat lain di Kementerian Pertanian yang juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya Syahrul telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 19 Juni 2023. Sejak itulah KPK menduga ada tiga klaster tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Kementerian Pertanian dan kemudian memeriksa Syahrul. KPK mengatakan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP dan sesuai prosedur. Jadi masyarakat diminta untuk menunggu informasi lengkap selanjutnya.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon