Logo Jaya Property, Perusahaan Yang Terseret Kasus Mafia Tanah/jayaproperty.com

Muhammad Syahril (55) warga di Jl. Nusa Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan mengaku menjadi korban mafia tanah. Ia menyebutkan bahwa dirinya merupakan salah satu ahli waris tanah milik almarhum orang tuanya Ahmad Basim yang ada di lokasi tersebut. Sayangnya tanah warisan tersebut sekarang dikuasai pengembang yaitu PT. Jaya Real Property.

“Orang tua saya, Ahmad Basim tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun. Meskipun pihak pengembang yang mengklaim lahan itu juga memiliki bukti kepemilikan atas tanah milik orang tua saya,” ujar Syahril.

Syahril menambahkan tanah tersebut merupakan peninggalan ayahnya yang meninggal pada tahun 1974. Lahan tersebut diwariskan kepada empat orang anaknya yang saat itu masih kecil. Kemudian pada tahun 1987, Syahril dan anak yang lain baru mengetahui tanah tersebut diakui pihak lain karena dijual oleh anak lain bernama Surya Darma. Namun menurut pengakuan, dari 2 hektar lahan, Surya Darma hanya menjual 6 ribu meter persegi saja.

Bahkan Syahril juga menduga akta penjualan tanah tersebut palsu karena dalam akta disebut ahli waris hanya Surya Darma. Kenyataannya, ahli waris adalah empat anak Ahmad Basim. Syahril juga merasa kaget karena tiba-tiba tanah tersebut dikuasai dan diakui oleh PT. Jaya Real Property.

“Tahun 2014 saya datangi Jaya Real Property bertemu dengan Pak Uli. Saat itu ia mengaku membeli tanah dari PT. Permadani Interland dan sudah memiliki surat-surat. Saat itu dia mau memberikan uang kerahiman pada ahli waris senilai 500 juta rupiah namun saya tolak. Saya hanya ingin kejelasan status tanah tersebut,” ujar Syahril.

Karena tidak menemukan jalan tengah, Jaya Real Property menyarankan kasus ini dibawa ke pengadilan. Pihak ahli waris pun sudah melaporkan Jaya Real Property ke Polda Metro Jaya namun masih menunggu surat keterangan kepemilikan letter C atas nama Ahmad Basim yang harus dibuat oleh kelurahan untuk melengkapi berkas.

Tanggapan Jaya Real Property Atas Kasus Mafia Tanah

Sementara itu menanggapi kasus mafia tanah, PT. Jaya Real Property mengatakan bahwa perolehan tanah tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga memiliki sertifikat HGB sebagai alas hukum yang sah.

“Kami sudah memiliki sertifikat sejak lama dan sertifikat tersebut juga sah. Sudah diuji keasliannya oleh BPN dan juga sudah dilakukan pengukuran dan pengecekan. Sehingga SHGB sudah atas nama PT. Jaya Real Property sejak tahun 2010,” ujar tim legal PT. Jaya Real Property, Fachrulian.

Selain itu, pihak Jaya Real Property juga mempertanyakan klaim ahli waris yang memiliki girik atau tanda tanah hak milik adat. Fachrulian sebagai tim legal mengatakan berdasarkan penelusuran timnya ke kelurahan, girik yang diakui oleh ahli waris Ahmad Basim tersebut sudah habis masa berlakunya. Girik tersebut juga sudah diperjualbelikan oleh pihak yang menjual tanah tersebut ke PT. Jaya Real Property.

“Memang benar Basim pemilik tanah asal pertama. Kemudian dibebaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kavling. Setelah kavling dinas dibebaskan lagi oleh PT. Permadani Interland. Dalam penguasaan Permadani Interland, sudah ada SHGB atas nama Permadani Interland dan kami menjadi pembeli terakhir yang memiliki sertifikat,” ujar Fachrulian.

Baca artikel terkait: Sengketa Tanah Ahli Waris dan PT. Duta Pertiwi

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini