Logo Gojek-Tokopedia/addiction.id

Perusahaan merger antara PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT. Tokopedia digugat PT. Terbit Financial Technology atas nama merk GoTo. Gugatan merk tersebut sudah terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 2 November 2021.

PT. Terbit Financial Technology sebagai pihak penggugat menilai bahwa merk Go-To sama dengan merk GOTO milik perusahaan mereka. Bahkan penggugat menjelaskan bahwa merk GOTO mereka sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000858218.

“Menyatakan merek GOTO, Go-To, dan goto financial memiliki kesamaan dengan merek GOTO milik penggugat,” ujar PT. Terbit Financial Technology dalam gugatannya.

Atas permasalahan tersebut, penggugat meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa penggugat merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merk GOTO dan segala variasinya. Tidak hanya itu, Go-To juga digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 1,8 triliun rupiah, kerugian non materiil 250 juta rupiah, dan uang paksa (dwangsom) sebesar 1 miliar rupiah untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini. 

Gojek-Tokopedia juga diminta menghentikan penggunaan merk Go-To dan segala variasinya. Bahkan pihak penggugat juga meminta pihak Kemenkumham untuk menolak permohonan pendaftaran merk GOTO atau segala variasinya yang diajukan oleh pihak Go-To.

“Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tulis penggugat dalam petitum gugatan.

Tanggapan Dari GoTo

Atas gugatan merk kepada Go-To, General Affairs Go-To, Astrid Kusumawardhani mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui perihal gugatan tersebut. Namun pihak manajemen disebut akan mempelajari gugatan tersebut terlebih dahulu. Pihak Go-To juga tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Kami juga telah mendaftarkan merk Go-To pada badan/lembaga yang berwenang,” ujar Astrid Kusumawardhani.

Semetara itu, sidang gugatan merk diadakan pada Selasa, 9 November 2021 pukul 10.00 WIB. Sidang gugatan merk yang berlangsung tersebut merupakan sidang perdana.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini