
Tim gabungan pusat yang terdiri dari Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sidak. Sidak tersebut dilakukan pada PT. Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) pada 11 September 2021. PT. BDL diduga melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Selain itu PT. BDL juga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk tambang emas.
Sidak dilakukan dengan membawa 40 personil dan membawa plang larangan penambangan. Tim gabungan pusat lalu memasang plang dan police line larangan kegiatan penambangan di tambang emas tersebut. Larangan tersebut berlaku selama proses perizinan dan proses hukum selesai dilakukan.
“Sidak berawal dari laporan beberapa masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ke Dirjen Penegakan Hukum untuk melakukan sidak di lapangan. Tentunya untuk membuktikan laporan dari masyarakat bahwa kegiatan lapangan terus dilakukan,” ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup KLHK, Ruandha Agung.
Selanjutnya, hasil sidak menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut masih berjalan di tambang emas PT. BDL. Penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh PT. BDL, diduga kuat dilakukan oleh YT dan JI. Keduanya adalah pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar tersebut.
Ruandha menambahkan bahwa pihak KLHK sudah memperingatkan PT. BDL untuk menghentikan kegiatan penambangan sementara. Ia juga meminta PT. BDL untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jika tetap melakukan aktivitas penambangan, maka PT BDL dapat dijatuhi sanksi pidana.
Peringatan Bagi Tambang Emas PT. BDL
PT. BDL sudah diperingatkan oleh KLHK untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Peringatan bagi PT. BDL tersebut disampaikan melalui sebuah surat nomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Ruandha Agung mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa izin penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas penambangan dan izin tambang emas PT BDL sudah berakhir. Masa berlaku IPPKH sudah berakhir sejak 10 Maret 2019. Sejak saat itu seharusnya semua kegiatan di lapangan sudah diberhentikan.
“Dengan demikian surat tersebut menyatakan bahwa permohonan persetujuan perpanjangan penggunaan kawasan hutan belum dapat diproses lebih lanjut. Semua dilakukan hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut terkait kepemilikan PT. BDL,” ujar Ruandha.
Praktek PETI
Praktek Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat ini masih marak terjadi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, KEmenterian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan PETI terjadi karena adanya keserakahan. Keserakahan orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Menurut Ridwan, PETI juga sangat merugikan negara. Pasalnya PETI tidak membayar pajak, royalti, dan tidak menyalurkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia menambahkan bahwa tambang emas ilegal juga merusak beberapa wilayah dan terus menjamur karena keterlibatan para pejabat dan pihak berwenang.
“PETI terus menjamur karena kesalahan kita juga. Kita semua berkontribusi dalam kesalahan ini. Maka dari itu kita harus melakukan gerakan bersama atau People Power. Kita dapat memberantas PETI dengan People Power, gerakan bersama,” ujar Ridwan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon