
Seorang Kepala Penarikan PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance cabang Tuban bernama Malvinas Juni Eko Saputro (38) disekap dan dianiaya debiturnya sendiri. Kejadian tersebut bermula ketika salah satu sepeda motor milik debitur berinisial W (40) ditarik oleh debt collector dari PT. WOM Finance karena menunggak cicilan selama dua bulan pada 3 Mei 2021.
W yang tidak terima akan hal tersebut lalu mencari Kepala Penarikan WOM Finance cabang Tuban. Ia dibantu ketiga rekannya menemukan Malvinas di Desa Semanding, Kecamatan Semanding, Tuban pada 9 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban dibawa secara paksa dan dimasukkan kedalam mobil Honda Mobilio bernomor polisi S 1642 HJ milik pelaku,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Para pelaku membawa korban ke sebuah rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Di dalam mobil korban juga sempat dipukuli oleh keempat pelaku. Tak sampai disitu saja, ketika sampai ke sebuah rumah korban juga dipukuli bergantian selama 45 menit. Bagian belakang telinga korban juga disulut menggunakan korek api. Sehingga korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
“Dalam pengeroyokan tersebut, korban juga dipaksa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan sepeda motor yang telah ditarik,” ujar AKBP Ruruh.
Bahkan setelah mengalami pengeroyokan, korban dibawa ke kompleks makam Sunan Geseng yang berada di Kecamatan Semanding. Disana korban diminta oleh para pelaku untuk bersumpah tidak akan memiliki dendam dan menuntut para pelaku. Setelah korban menuruti keinginan para pelaku, baru korban dilepaskan.
Melapor Polisi dan Penangkapan Pelaku
Merasa mengalami kekerasan dan juga menderita luka di sekujur tubuh, Malvinas lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tuban. Setelah mendapatkan laporan, tim jajaran Polres Tuban langsung mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu W (40). W merupakan debitur yang motornya ditarik oleh WOM Finance cabang Tuban.
“Satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan sekarang sudah ditahan. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus buron,” ujar AKBP Ruruh.
Atas perbuatannya tersebut, W dianggap melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. W juga sudah menjalani sidang vonis pada 8 September 2021 di Pengadilan Negeri Tuban. Dalam sidang putusan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis W dengan hukuman 7 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. Pada putusan majelis hakim, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon