
Youtuber Muhammad Kace ditangkap oleh Bareskrim Polri pada 24 Agustus 2021 di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Setelah ditangkap, Muhammad Kace akan dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Ia ditangkap atas laporan beberapa pihak karena video-video kontroversial yang diunggahnya ke akun Youtube pribadinya yang bersinggungan dengan SARA.
“Sudah ditangkap dan akan dibawa ke Bareskrim. Ia diduga menyebarkan konten SARA terhadap umat muslim melalui Media Youtube Channel Muhammad Kace,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kace diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan isu SARA kepada umat muslim. Beberapa kontennya diduga menyinggung umat muslim, contohnya adalah ketika ia pernah membahas kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW dan memberi judul pada videonya tersebut “Kitab Kuning Membingungkan”. Ceramah yang disampaikan melalui Youtube dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Perbuatannya tersebut mendapat kecaman dari berbagai macam pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai organisasi umat Islam terbesar di Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Sekretaris Jenderalnya, Ahmad Helmy Faishal Zaini. Kedua organisasi ini mengecam perbuatan Muhammad Kace yang dinilai menistakan Nabi Muhammad SAW dan agama Islam secara umum.
Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Kace terjerat UU ITE. Ia dijerat pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Take Down Video Youtube Muhammad Kace
Dalam penyelidikan, Polri menyebutkan bahwa Muhammad Kace sudah mengunggah sebanyak 400 video di Channel Youtubenya dan video-video tersebut diajukan ke Youtube untuk dilakukan take down. Dari ke 400 video tersebut, 20 video sudah dikabulkan take downnya oleh Youtube.
“Video berpotensi kegaduhan memecah belah. Maka dilakukan analisis dan verifikasi untuk diajukan take down. Kewenangan melakukan take down ada di Kominfo, lalu Kominfo akan mengajukan kepada pihak Youtube. Tentu hal ini harus mendapat jawaban dari Youtube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri pada 24 Agustus 2021.
Dengan pengajuan take down, video-video Muhammad Kace sudah tidak dapat ditonton lagi. Bukan hanya video asli dari akun Muhammad Kace, namun juga video yang dibagikan oleh akun lain yang mengunggah ulang. Oleh sebab itu, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang video-video milik Muhammad Kace yang berbau kontroversial karena sangat beresiko. Orang yang ikut membagikan ulang juga terjerat UU ITE.
Hingga informasi ini diberikan, kami telah mengecek akun Youtube Muhammad Kace dan ternyata akun tersebut sudah tidak ada di Youtube dan tidak dapat diakses.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon