Unit Apartemen Bandung Technoplex yang Dibangun PT. Multi Karya Utama Abadi/multikaryaland.com

PT. Multi Karya Utama Abadi sebagai perusahaan sebagai perusahaan yang membangun proyek Bandung Technoplex Living (Apartemen Telkom) digugat PKPU. Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara di PN Jakarta Pusat dengan nomor 375/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini didaftarkan pada 20 Desember 2022 oleh PT. PP Persero, Tbk. Kemudian pada 7 Februari 2023 perusahaan dinyatakan PKPU Sementara.

Gugatan PKPU berarti sebuah perusahaan sedang dalam masa utang kepada kreditur, namun meminta waktu penundaan untuk pembayaran utang. Begitu pula yang sedang dialami oleh PT. Multi Karya Utama Abadi dan sedang diselesaikan. Menurut berkas perkara, pengadilan memberikan waktu selama 45 hari untuk perusahaan berada dalam masa PKPU.

Dalam masa-masa tersebut, perusahaan harus bermusyawarah dengan kreditur untuk mencapai kesepakatan pembayaran utang. Jika dalam masa tersebut, antara debitur dan kreditur tidak bisa mencapai kesepakatan atau tidak disetujui pengadilan maka perusahaan dapat dinyatakan pailit.

Atas keadaan PKPU tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya menyampaikan informasi resmi kepada konsumen yang sudah membeli Apartemen Bandung Technoplex Living. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum perusahaan dari AI Rach Handoyo & Partners menyatakan perusahan sedang berada dalam masa PKPU Sementara.

“Pengumuman telah kami sertakan dan mohon untuk dapat mengajukan tagihan kepada tim Pengurus PKPU yang alamatnya sudah tertera pada pengumuman yang dimaksud. Batas akhir pengajuan tagihan pada tim pengurus adalah 2 Maret 2023 agar dapat diakui piutangnya,” tulis Managing Partner AI Rach Handoyo & Partners.

Selain itu para konsumen juga diminta untuk hadir pada sidang-sidang kreditur untuk bisa mengetahui perkembangan kasus PKPU ini. Jika tidak bisa hadir, para konsumen dapat menunjuk pengacara untuk mewakili. Sementara itu salah satu konsumen membuat unggahan di twitter dengan nama akun Martyas Listya @mizzedelweiss. Ia meminta tolong melalui twitter untuk mencari konsumen lain untuk mengawal kasus.

“Mau ngumpulin orang-orang yang beli Apartemen Bandung Technoplex disini. Yuk bareng untuk hire lawyer untuk kawal sidangnya sampai ganti rugi dari PT. Multi Karya Utama Abadi tersampaikan ke kita semua,” tulis Martyas Listya dalam unggahannya.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini