

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 11% per 1 April 2022. Keputusan ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7.
“Kebijakan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan juga berkelanjutan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspitasari.
Kenaikan PPN sebesar 11% ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dan juga membantu membiayai APBN. Khususnya untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam pemberian berbagai insentif dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Meskipun demikian, ada beberapa barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN dan juga tidak dikenakan PPN. PPN yang tidak dipungut atau dikenakan berarti tetap dapat mengkreditkan pajak masukannya. Sementara itu PPN yang dibebaskan berarti tidak diperkenankan untuk mengkreditkan pajak masukannya.
Barang dan Jasa Tertentu Yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN
Berikut beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN:
- Barang kebutuhan pokok: beras, jagung, gabah, garam, kedelai, sagu, daging, susu, telur, buah-buahan, sayur-sayuran, gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, jasa keuangan, jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran, kitab suci
- Air bersih (termasuk dengan biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS
- Jasa konstruksi bagi rumah ibadah dan bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Barang dan Jasa Tertentu Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Sementara itu, berikut adalah daftar barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa hiburan dan kesenian, jasa perhotelan, jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
Kenaikan PPN sebesar 11% ini juga dibarengi oleh beberapa penyesuaian lain seperti:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak 50-60 juta rupiah dari 15% menjadi 5%
- Pembebasan pajak untuk WP OP pelaku UMKM yang memiliki omset hingga 500 juta rupiah
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2%, dan 3%
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan 5 Miliar rupiah tetap diberikan
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon