Tampilan Situs Interpol Pada Pencarian Red Notice

Harun Masiku, buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di DPR RI sampai saat ini masih buron. Ia menjadi buronan sejak berhasil melarikan diri dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Namun pengejaran Harun Masiku sebagai buronan internasional tentunya membutuhkan bantuan dari Interpol.

KPK sempat meminta nama Harun Masiku untuk dimasukkan ke dalam Red Notice interpol. Namun sayangnya, nama Harun Masiku tidak ada dalam daftar Red Notice interpol. Namun Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika dalam situs Interpol ada beberapa buronan internasional yang tercantum dan itu merupakan permintaan dari negara lain. Jadi jika ada permintaan dari negara lain memang akan dicantumkan di NCB Indonesia.

“Meskipun hal tersebut tidak dipublikasikan, namun aparat penegak hukum atau anggota Interpol tetap bisa mengakses daftar nama orang-orang yang masuk kedalam Red Notice. Jadi tidak terpublikasinya hal tersebut tidak akan mengurangi upaya pencarian buronan karena negara-negara lain masih dapat mengaksesnya,” ujar Ali Fikri.

Apa Itu Red Notice dan Bagaimana Mengakses Situs Interpol?

Berdasarkan Pasal 22 Konstitusi ICPO-Interpol disebutkan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki National Central Bureau (NCB)- Interpol Indonesia.

Untuk mengakses website resmi NCB-Interpol Indonesia, Anda dapat mengunjungi https://interpol.go.id/index.php. Dalam website resmi ini anda juga dapat menemukan data mengenai orang-orang yang sedang dicari karena buron maupun karena hilang. Red Notice sendiri dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman. 

Red Notice ini juga dikeluarkan untuk meminta kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. Hingga hari ini Senin, 9 Agustus 2021 ada sebanyak 7.694 orang yang masuk ke dalam daftar Red Notice. Untuk mengaksesnya, Anda perlu mengikuti langkah berikut ini.

  1. Masuk ke dalam website https://interpol.go.id/index.php 
  2. Dalam halaman beranda, scroll halaman sampai paling bawah dan Anda akan menemukan gambar “Interpol Red Notice”, klik tanda panah untuk melanjutkan
  3. Setelah itu Anda akan masuk ke dalam halaman website Red Notice Interpol di https://www.interpol.int/How-we-work/Notices/View-Red-Notices.
  4. Untuk mencari seorang buronan, Anda perlu memasukkan data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, rata-rata usia, siapa yang mencarinya, dan kata kunci di bagian filter. Anda dapat mengisi seluruhnya atau hanya salah satu dari filter tersebut.
  5. Jika sudah lalu klik search, maka nama yang Anda cari akan muncul

Mengenai nama Harun Masiku, ketika kami mencoba memeriksa namanya di situs Interpol ini ternyata memang tidak ditemukan namanya atau seperti yang dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri bahwa nama Harun Masiku tidak dipublikasikan di Red Notice Interpol. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini