

Bentrok terjadi antara warga setempat dan PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT. GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 12 Oktober 2012. Peristiwa tersebut terjadi akibat sengketa tanah seluas 2,8 Ha yang terletak di Jl. Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Bontorannu antara pihak PT. GMTD dan keluarga Baso Balo. Keduanya sama-sama mengklaim hak milik tanah tersebut.
Peristiwa bentrok bermula ketika sekelompok orang yang diduga petugas keamanan PT. GMTD mendatangi lahan sengketa pada pukul 12.00 WITA. Mereka masuk dan membakar sebuah rumah milik warga setempat bernama Daeng Kebo (24) yang mengklaim sebagai ahli waris tanah. Selain itu, salah satu warga bernama Sofyan menjadi korban luka karena terkena sabetan parang.
“Kejadian tersebut memancing amarah warga. Warga yang hendak menunaikan shalat Jumat kembali ke rumah untuk membalas perbuatan petugas keamanan PT. GMTD tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Erwin Triwanto.
Banyaknya warga yang datang membuat para petugas keamanan tersebut melarikan diri dan tidak sempat menyelamatkan kendaraannya. Akibatnya, 62 kendaraan sepeda motor milik petugas keamanan PT. GMTD dibakar di tengah Jl. Metro Tanjung Bunga oleh warga yang emosi.
Satu pekan sebelumnya tepatnya pada 1 Oktober 2012, juga sempat terjadi bentrok antara petugas keamanan PT. GMTD dan warga. Bentrok terjadi bertepatan dengan rencana PT. GMTD untuk melakukan eksekusi lahan yang akan digunakan untuk reklamasi Tanjung Bunga.
“Bentrok menyebabkan tiga korban luka yang berasal dari PT. GMTD. Satu orang terkena panah di perut dan dua lainnya terkena panah di kaki. Yang terkena panah di perut dibawa ke RS Siloam sementara dua lainnya dibawa ke RS Bhayangkara,” ujar salah satu saksi mata.
Kejadian ini membuat truk excavator milik PT. GMTD harus diamankan di antara Trans Studio Makassar dan RS Siloam. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti belasan anak panah dan busur rakitan.
Hasil Sidang Sengketa Lahan PT. GMTD
Kasus sengketa lahan antara PT. GMTD dan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mariso (GMM) berlangsung cukup lama. Kasus sengketa tersebut memasuki babak baru ketika Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) per tanggal 10 Oktober 2018 membatalkan putusan PTUN tanggal 10 April 2017 mengenai gugatan PT. GMTD kepada Pertanahan Kota Makassar dan Yunus Tyo.
“Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN yang telah memutuskan secara adil. Selanjutnya kami meminta pada pihak PT. GMTD untuk tidak melanjutkan atau banding kepada Mahkamah Agung atas putusan PTUN tersebut,” ujar Koordinator GMM, Irfan.
Selanjutnya, GMM juga menagih janji dari DPRD Kota Makassar yang menyebut ingin memberikan ruang untuk mediasi kedua belah pihak. GMM meminta DPRD Kota Makassar untuk memediasi pertemuan bersama pihak Pemerintah Kota Makassar, Pertanahan Kota Makassar, PT. GMTD, dan warga Kelurahan Mariso Kecamatan Mariso untuk penyelesaian sengketa lahan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon