Tilang Pada Pengendara Lawan Arus/ntmcpolri.info

Pengendara kendaraan bermotor nakal yang sering melawan arus sedang viral di media sosial. Apalagi setelah kejadian kecelakaan truk yang menabrak pengendara motor yang melawan arus di Lenteng Agung kemarin. Sebenarnya aksi berkendara lawan arus ini dilakukan beberapa orang terutama di kota-kota besar. Tentu sebenarnya hal ini sangat membahayakan nyawa.

Tidak hanya membahayakan nyawa, berkendara lawan arus juga melanggar rambu-rambu lalu lintas dan ketertiban umum. Sebenarnya tidak ada aturan eksplisit mengenai hal ini, tapi pada dasarnya masyarakat pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan berkendara seperti:

  1. Rambu perintah atau rambu larangan
  2. Marka jalan
  3. Alat pemberi isyarat lalu lintas
  4. Gerakan lalu lintas
  5. Berhenti dan parkir
  6. Kecepatan maksimal dan minimal
  7. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Tentu berkendara melawan arus adalah tindakan yang melanggar rambu perintah dan rambu larangan. Jika melanggar, maka pengendara bisa dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:

  1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
  2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pengamat Sarankan Cabut SIM Jika Pengendara Lawan Arus

Menanggapi masalah pengendara lawan arus ini, Training Director The Real Driving Center, Marcell Kurniawan menganjurkan kepada polisi untuk mencabut SIM dan tilang bagi pengendara yang masih melakukannya. Apalagi masalah ini bagi sebagian orang sudah biasa dilakukan, walaupun sangat membahayakan.

“Seharusnya ada langkah tegas yang bisa dilakukan oleh aparat tentunya yang berwenang menegakkan hukum. Ya menurut saya salah satu langkahnya dengan memberlakukan cabut SIM ini. Kalau ini bisa jalan, tentu pengendara akan lebih bisa taat lagi,” ujar Marcell.

Sementara itu, sistem seperti ini sebenarnya sudah menjadi agenda dari Korlantas Polri. Sistem tersebut dinamakan Demerit Point System (DPS), yaitu memberikan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Jika poin mencapai batas tertentu, maka SIM pengendara akan dicabut. Namun belum diketahui apakah sistem ini sudah berjalan atau belum.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini