Ilustrasi NPWP Badan/voi.id

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, per tanggal 1 Januari 2024 NPWP Badan akan berubah dari 15 digit menjadi 16 digit. Perubahan ini berarti bahwa nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak Badan akan ditambahkan angka 0 didepan NPWP yang lama. Sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP nantinya akan disamakan dengan NIK.

“Nanti baru per 1 Januari 2024 dimana layanan Coretax sudah beroperasi baru penggunaan NPWP format baru akan lebih efektif dan ditetapkan secara menyeluruh. Menyeluruh itu berarti di layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.

Adapun 3 format baru yang akan berlaku pada NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk NPWP menggunakan NIK
  2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, NPWP badan, wajib pajak instansi pemerintah menggunakan format 16 digit
  3. Wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha

Sementara itu Kementerian Keuangan sendiri menargetkan 42 juta NIK yang dapat digunakan sebagai NPWP. Namun saat ini keinginan tersebut masih terus diupayakan dengan melakukan pemadanan data. Oleh sebab itu dalam masa ini, Kemenkeu khususnya DJP mendorong masyarakat untuk melakukan pembaharuan data pribadi maupun badan jika ada penyesuaian.

Bagaimana Nasib NPWP Badan dan Lainnya yang Baru Akan Mendaftar?

Tidak semua masyarakat maupun badan sudah memiliki NPWP. Lalu bagaimana implementasi peraturan baru ini terhadap wajib pajak orang pribadi, NPWP badan, dan wajib pajak cabang yang baru akan mendaftarkan NPWP?

Maka akan diberlakukan aturan berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi penduduk, NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri dan tetap diberikan NPWP 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023
  2. Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, instansi pemerintah akan diberikan NPWP format 16 digit melalui permohonan  pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau jabatan
  3. Wajib pajak cabang, diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dengan format NPWP 15 digit yang dapat digunakan hingga 31 Desember 2023

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini