Ilustrasi Penganiayaan Paspampres dan TNI Pada Warga Aceh/pixabay.com

Masyarakat sedang dihebohkan oleh kasus meninggalnya seorang karyawan toko kosmetik Imam Masykur (25) yang bekerja di Tangerang, Banten. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Imam tewas karena dianiaya oleh oknum Paspampres dan TNI berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Diduga peristiwa ini dilatarbelakangi oleh pemerasan.

Menurut Pomdam TNI, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar pada tanggal 12 Agustus 2023 modus dari ketiga pelaku adalah berpura-pura menjadi polisi dan membawa Imam dari tempat kerjanya di Tangerang. Saat membawa korban, para pelaku berdalih akan menangkap korban atas kasus penjualan obat-obat ilegal seperti tramadol. Setelah ditangkap, Imam disiksa dan diperas sejumlah uang.

“Pelaku berpura-pura jadi polisi dan menangkap korban atas kasus penjualan obat-obatan ilegal. Mereka memeras korban dengan alasan agar tidak diproses hukum. Korban juga disiksa dan mungkin siksaan tersebut tergolong berat hingga pada akhirnya korban meninggal,” ujar Kolonel Irsyad.

Imam yang saat itu masih sempat menelpon ibunya, meminta tolong pada ibunya untuk membawa uang sebesar 50 juta agar tidak dipenjara. Saat itu ibunya juga mengetahui bahwa Imam sedang disekap dan dianiaya, bahkan ibunya juga diancam oleh oknum Paspampres dan TNI tersebut: “jika tidak ada uangnya, anaknya akan kami bunuh dan buang ke sungai”.

Demi memastikan keadaan Imam yang merupakan warga asli Aceh tersebut, sang ibu sempat pergi ke Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2023. Sang ibu menginap di rumah saudara sembari menunggu kabar dari petugas kepolisian. Hingga pada akhirnya, Imam ditemukan tewas di sebuah waduk di Purwakarta dan jenazah dibawa ke sebuah rumah sakit di Karawang.

Panglima TNI Akan Hukum Berat Paspampres dan Oknum TNI

Kejadian ini cukup menyita perhatian masyarakat karena sempat viral di media sosial. Oleh karenanya, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memerintahkan agar oknum Paspampres dan TNI yang melakukan penganiayaan kepada Imam untuk dihukum seberat-beratnya. Hukuman maksimal adalah hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.

Salah satu pelaku yaitu Praka RM yang merupakan anggota Paspampres dari anggota Ta Walis 3/311 Ki C alias Walis Yonwalprotneg sedang ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta Jaya. Para pelaku dianggap melakukan perencanaan pembunuhan oleh karenanya, Praka RM akan dipecat dari anggota TNI.

Sementara itu, NGO dan beberapa LSM di Indonesia juga mendesak TNI agar mengadili para pelaku di peradilan umum. Ini harus dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu. Apalagi keluarga korban sendiri juga tidak membuka pintu maaf bagi para pelaku.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini