Ilustrasi Pemerkosaan dan Pembunuhan Korban Aipda RS/sehatq.com

Seorang polisi yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan yaitu Aipda RS (45) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Aipda RS terbukti melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Hal tersebut dilakukan kepada dua perempuan muda berinisial RF (21) dan AC (13).

Peristiwa tersebut berawal pada 13 Februari 2021, saat itu korban RF menitipkan barang milik tahanan kepada petugas jaga. Lalu pada 20 Februari 2021, korban RF hendak mengambil barang tersebut kembali. Saat itu petugas yang berjaga adalah Aipda RS dan ia merasa tertarik dengan korban.

Didasari nafsu, Aipda RS mencoba menghubungi korban dengan dalih mencarikan barang titipannya. Korban akhirnya setuju dan membuat janji temu dengan Aipda RS pada pukul 14.00 WIB di Polres Pelabuhan Belawan. Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, Apida RS menyuruh RF yang ditemani oleh AC naik ke mobil Xenia nya.

“Masalah uang dan HPmu sabar, nantilah kita ambil,” ujar Hakim Pengadilan menirukan perkataan Aipda RS saat itu.

Korban sempat protes terhadap perkataan Aipda RS. Namun, korban RF.yang saat itu duduk di sebelah Aipda RS ditarik tangannya dan mendapatkan pelecehan seksual oleh Aipda RS. AC yang saat itu menyaksikan berteriak dan dibentak oleh Aipda RS. Selanjutnya kedua korban dibawa ke sebuah Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Medan dengan memesan kamar seharga 80 ribu rupiah.

Korban RF dan AC disekap didalam kamar tersebut. Kemudian Aipda RS hendak melampiaskan nafsunya kepada RF, namun karena saat itu RF sedang datang bulan jadilah ia melampiaskan kepada korban AC.

“Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RF. Namun karena saat itu korban RF sedang datang bulan, jadilah ia melampiaskan pada korban AC yang masih berusia 13 tahun.” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sempat Dibawa ke Rumah

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, Aipda RS membawa kedua korban ke rumahnya. Kedua korban diborgol dan disekap di kamar belakang. Perbuatan terdakwa ternyata juga diketahui oleh istrinya. 

“Terdakwa mengancam untuk membunuh istrinya jika mengadukan apa yang sedang terjadi. Ia juga mengatakan kedua korban yang dibawa adalah terdakwa kasus narkoba,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Keesokan harinya pada 21 Februari 2021, Aipda RS sempat membuka borgol dan memberikan minum pada kedua korban. Namun khawatir akan keadaan korban yang makin lemas dan perbuatannya akan diketahui, Aipda RS mencoba membunuh keduanya. Kedua korban akhirnya dibunuh dengan cara dibekap wajahnya menggunakan bantal pada pukul 09.00 WIB.

Setelah keduanya terbunuh, jasadnya dibuang oleh Aipda RS di tempat yang berbeda. Jasad RF dibuang di Kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai. Sementara jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Hukuman Bagi Pelaku

Malang nasib Aipda RS karena perbuatannya diketahui oleh polisi. Senin, 11 Oktober 2021 Apida RS menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan secara virtual. Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan bagi Aipda RS.

Perbuatan Aipda RS diduga melanggar Pasal 340 Jo Pasal 65 KUHP dan Sub Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hakim juga menjatuhkan hukuman mati bagi Aipda RS. Perbuatannya dianggap menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban.

“Mengadili dan memeriksa perkara ini. Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa RS. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan salah seorang korban masih dibawah umur. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendra Sutardodo dalam persidangan tersebut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini