
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan di berbagai daerah di Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk menekan kasus Covid-19. Salah satu wilayah yang memberlakukan PPKM adalah Gowa, Sulawesi Selatan. Untuk menjaga masyarakat tetap mematuhi peraturan PPKM, maka Satpol PP Gowa mengadakan razia di berbagai tempat pada Rabu, 14 Juli 2021.
Sayangnya dalam upaya razia tersebut, terjadi tindakan pemukulan oleh salah seorang oknum Satpol PP Gowa berinisial MR (46) saat melakukan razia di sebuah kafe yang terletak di Jl. Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa pada pukul 20.40 WITA. Saat melakukan razia PPKM, MR mendatangi sebuah kafe yang menyetel musik cukup keras untuk memberi peringatan. Namun sang pemilik kafe yang merupakan pasutri berinisial NH (26) dan AM (34) memberikan jawaban yang menyulut emosi MR, lalu MR melakukan pemukulan.
“Dalam kejadian tersebut ada tujuh orang saksi yang akan diperiksa. Dua orang saksi dari kepolisian, dua orang Satpol PP, masyarakat umum, dan dua korban. Akibat insiden ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu, 17 Juli 2021 setelah Kasatpol PP berkoordinasi dengan penyidik dan tersangka resmi ditahan pada Minggu, 18 Juli 2021 dengan surat penahanan Sp.Han No. 90/VII/2021/Reskrim.
“Dengan ditahannya tersangka saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi dan pembullyan di media sosial. Saya yakin masyarakat selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan.
Sebelumnya setelah kejadian tersebut tersangka MR sempat mendapat perundungan dari masyarakat dan adanya aksi provokasi karena diduga wanita pasutri yang ia pukul saat mengadakan razia PPKM menyebutkan dirinya sedang dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan delapan bulan.
Penindakan Oknum Satpol PP Yang Melakukan Kekerasan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan saat melakukan razia PPKM, MH juga telah dicopot jabatannya sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Selain itu Bupati juga memberikan teguran kepada penanggung jawab Sekda Gowa.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini Sabtu, 17 Juli 2021 yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” ujar Bupati Adnan.
Sementara itu, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pemilik kafe. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih berjalan di Polres Gowa.
Korban Pemukulan Sedang Hamil Adalah Hoax
Belakangan diketahui bahwa salah satu korban pemukulan oleh oknum Satpol PP Gowa, berinisial AM yang saat kejadian mengaku sedang hamil adalah berita bohong atau hoax. Keterangan kehamilan AM sempat disiarkan melalui media sosial, sehingga pihak penyidik sedang berkoordinasi dengan saksi ahli ITE dalam kasus berita bohong ini.
“Jadi sekali lagi, kalau hoax disebarkan lewat media sosial harus ada keterangan saksi ahli ITE. Ahli ITE-nya kan ada di Jakarta. Kalau hasil koordinasi ahli ITE sudah ada baru kita akan mengadakan gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bobby Rachman.
AM dan suaminya dipolisikan oleh organisasi kemasyarakatan Brigade Muslim Indonesia (BMI) pada 22 Juli 2021 yang lalu karena dituding melakukan upaya provokasi terhadap masyarakat. Ketua BMI Sulsel, Zulkifli mengatakan bahwa AM diketahui tidak hamil melalui hasil USG yang disampaikan oleh suami AM melalui siaran live Facebook dan jumpa pers yang diadakan oleh pasutri tersebut dan pihak pengacara.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon