Keterangan Ombudsman RI Dalam Akun Media Sosialnya/instagram.com @ombudsmanri137

75 pegawai KPK yang masuk dalam “Tim Advokasi Selamatan KPK” dan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN melaporkan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK kepada Ombudsman RI pada tanggal 19 Mei 2021.

“Fokus pemeriksaan Ombudsman adalah pada tiga ranah atau tiga tahapan. Pertama terkait dasar hukum, kedua adalah pelaksanaan dasar hukum itu yang dalam hal ini adalah assesment TWK nya, dan yang ketiga adalah penetapan hasil,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Ombudsman RI, ternyata ditemukan adanya maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Maladministrasi tersebut ditemukan pada proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, dan penetapan hasil asesmen TWK yang secara lengkap adalah sebagai berikut.

  1. Tahapan Pembentukan Kebijakan (Dasar Hukum)
  • Penyimpangan Prosedur

Penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga harusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Serta tidak menyebarluaskan informasi mengenai rancangan peraturan KPK pada sistem informasi internal setelah 6 kali proses perubahan.

  • Penyalahgunaan Wewenang

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir dalam rapat harmonisasi tersebut: Kelapa Biro Hukum KPK, Direktur Pengundangan, Penerjemah dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

  1. Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK

BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK karena tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut.

  1. Tahap Penetapan Hasil Asesmen TWK
  • Ketua KPK tidak patut menerbitkan SK Nomor 652 tahun 2021 
  • Terjadi pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden pada 17 Mei 2021
  • Pengabaian Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden pada 17 Mei 2021 dan penyalahgunaan wewenang terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil.

Tindakan Korektif dari Ombudsman RI 

Berdasarkan hasil temuan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif pada pimpinan KPK, Ketua BKN, dan Presiden RI.

  1. Pimpinan KPK dan Sekjen KPK
  • Terhadap pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diberikan kesempatan memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
  • Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah perbaikan, baik individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
  • Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  • Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU No. 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, Pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021, serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka terhadap 75 Pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
  1. Kepala BKN
  • Menelaah aturan dan menyusun roadmap berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa mendatang
  1. Presiden RI
  • Presiden perlu memastikan bahwa TWK dalam setiap proses penerimaan ASN dilaksanakan sesuai standar yang berlaku dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul.
  • Melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (road map) manajemen kepegawaian, khususnya mengenai mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
  • Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
  • Melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik
  • Berdasarkan amanat Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf a UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi atau prosedur pelayanan publik.

“Ombudsman RI berharap KPK dan BKN dapat melakukan Tindakan Korektif dalam waktu 30 hari terkait temuan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK,” ujar Robert Na Endi Jaweng. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini