
Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022. Operasi Patuh ini akan dilaksanakan mulai 13 Juni-26 Juni 2022 serentak di seluruh Indonesia. Dalam operasi kali ini, tilang tidak akan dilakukan langsung oleh polisi namun akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita akan laksanakan operasi ini menggunakan ETLE. Kepada seluruh jajaran, kami menitikberatkan pada kegiatan preventif dan edukasi. Sementara itu kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan teguran-teguran simpatik selama menegakkan operasi di lapangan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Ada beberapa sasaran khusus pada Operasi Patuh 2022 kali ini yaitu pada pengendara yang:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan knalpot bising
- Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan
- Balap liar
Irjen Pol Firman berharap dengan adanya Operasi Patuh ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga tidak akan ada lagi nyawa yang melayang akibat tidak patuh kepada aturan lalu lintas. Selain itu Irjen Pol Firman juga berpesan kepada petugas kepolisian yang bertugas di lapangan untuk tidak mencari-cari kesalahan pada pengendara.
Sanksi Bagi Para Pelanggar Dalam Operasi Patuh 2022
Para pengendara yang melakukan pelanggaran terutama 10 poin di atas dalam Operasi Patuh 2022 akan diberikan sanksi oleh petugas kepolisian. Sanksi yang diberikan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
Berikut sanksi yang akan didapatkan oleh para pelanggar:
Pelanggaran | Sanksi |
Knalpot bising (tidak standar) | Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- |
Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan | Kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- |
Balap liar | Kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,- |
Melawan arus | Denda paling banyak Rp 500.000,- |
Menggunakan HP saat mengemudi | Denda paling banyak Rp 750.000,- |
Tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman | Denda paling banyak Rp 250.000,- |
Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang | Denda paling banyak Rp 250.000,- |
Diharapkan selama Operasi Patuh 2022 dan setelahnya pun, para pengguna jalan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga tidak akan ada lagi korban dan nyawa yang harus melayang di jalanan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon