Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan/antikorupsi.org
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.00 WIB. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang saat ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Para pihak yang diamankan tiba di Gedung KPK pada Kamis, 16 September 2021 pukul 11.20 WIB. 

Ada 7 orang yang terlihat digelandang menuju gedung KPK. KPK sendiri menyebutkan memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan tersangka dan menggali keterlibatan para pihak. Namun akhirnya setelah proses penyelidikan, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Ptl Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara berinisial ML dan dua pengusaha berinisial MH dan FH.

Dugaan sementara menyebutkan ketiga pihak tersebut tersangkut kasus suap proyek irigasi. Berawal dari Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Hulu Sungai Utara yang membuka lelang dua proyek irigasi bernilai Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar. Sebagai pengusaha, MH dan FH diduga menerima terlebih dahulu persyaratan lelang dari ML untuk menjadi calon pemenang lelang. Dari kedua pihak diketahui memiliki kesepakatan komitmen fee 15% dari nilai proyek.

“Selain itu, ada persekongkolan horizontal antar para pengusaha agar kedua perusahaan tersebut memenangi proyek. Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia dan panitia lelang atau para penyedia barang itu sendiri,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 345 juta yang diterima oleh ML dari MH selaku Direktur CV Hanamas dan juga FH selaku Direktur CV Kalpataru. ML selaku penerima suap terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Sementara MH dan FH terancam dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Mengenal Operasi Tangkap Tangan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi sedang gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebelum kasus suap di Kalimantan Selatan ini, KPK telah terlebih dahulu berhasil melakukan OTT pada Bupati Probolinggo tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu. Lalu bagaimana sebenarnya seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan?

Indonesia Corruption Watch (ICW) ada beberapa hal yang harus dipahami mengenai definisi “tertangkap tangan” dan OTT yang dilakukan oleh KPK.

  1. Sebelum melakukan OTT, KPK pasti sudah melakukan serangkaian tindakan penyadapan dalam jangka waktu tertentu. Hasil penyadapan merupakan bukti permulaan adanya tindak pidana.
  2. Berdasarkan Pasal 12 UU No 30/2002, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan hanya saat tahap penyelidikan. Penyadapan dilakukan untuk mengetahui dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
  3. OTT hanya untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang dilakukan sebelumnya sehingga akan ada bukti permulaan yang cukup. Artinya perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena minimal memiliki dua alat bukti.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini