
Dalam keterbukaan informasinya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah melakukan suspensi atau menyetop perdagangan saham PT. Magna Investama Tbk (MGNA) di seluruh pasar sejak sesi pertama perdagangan pada 8 Januari 2020. Suspensi tersebut diberikan menyusul keputusan Magna Investama untuk menghentikan seluruh operasional pabrik per tanggal 30 Desember 2019.
“Penutupan ini memperhatikan kondisi keuangan dan rencana perseroan untuk melakukan restrukturisasi operasional dan keuangan melalui pelepasan sebagian aset tetap entitas anak,” ujar Direktur Utama Magna Investama, Soeni dalam keterbukaan informasi 6 Januari 2020.
Sementara itu, Magna Investama berencana untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Januari 2020. Rapat diadakan oleh perseroan untuk meminta izin pemegang saham untuk menjual aset milik PT. Padi Unggul Indonesia yang merupakan anak perusahaan Magna Investama.
MGNA sendiri rencananya akan menjual aset PT. Padi Unggul Indonesia berupa tanah dengan luas 107.623 meter persegi dengan bangunan diatasnya yang berada di Jl. Raya Ngawi-Caruban, Jawa Timur, mesin-mesin dan peralatan pendukung pabrik, dan peralatan pengering gabah. Nilai penjualan aset diperkirakan mencapai 120,48 miliar rupiah, 539,53% dari nilai ekuitas MGNA.
Hasil penjualan aset tersebut akan digunakan MGNA dengan rincian 90% dana untuk melunasi utang dan 10% dana untuk investasi ke dalam bisnis lainnya. Sementara itu, saham milik MGNA berada di level Rp 50 per saham dalam setahun terakhir sebelum diberikan sanksi suspensi oleh BEI.
Izin Usaha Magna Investama Pernah Dicabut OJK
Selain kasus suspensi saham, ternyata izin usaha Magna Investama atau Magna Finance pernah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2017. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.05/2017 tanggal 19 Juni 2017. Seiring pencabutan izin usaha, Magna Investama juga mengajukan permohonan perubahan kegiatan utama perseroan.
Menurut keterbukaan informasi, perusahaan akan mengubah kegiatan utama perusahaan dari sektor perusahaan pembiayaan menjadi investasi. Hal tersebut dilakukan karena melihat terus menurunnya performa dalam bidang usaha pembiayaan dimana dapat dibuktikan dalam laporan keuangan.
“Penurunan performa diakibatkan oleh beberapa faktor termasuk diantaranya adalah persaingan yang semakin meningkat. Baik juga dalam hal permodalan di antara perusahaan-perusahaan pembiayaan di Indonesia,” ujar Direktur Utama Magna Investama, Soeni.
Dengan adanya perubahan kegiatan usaha utama tersebut, perseroan berharap performanya dapat kembali meningkat. Sehingga perseroan juga dapat melindungi seluruh pemegang saham.
Baca artikel terkait: Saham Limas Indonesia Makmur Disuspensi BEI
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon