
Dalam proses jual beli saham, ada berbagai proses yang dilewati dan hal tersebut diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pada tahun 2011 yang lalu, Bapepam-LK telah secara resmi melegalkan salah satu proses jual beli saham yaitu Opsi Penjatahan Lebih atau Over Allotment Option bagi calon emiten yang akan mencatatkan saham di BEI.
Opsi Penjatahan Lebih ini dilakukan sebagai langkah stabilisasi harga saham. Dengan opsi ini, maka emiten dapat mengantisipasi turunnya harga saham dibawah harga penawaran umum, terutama setelah masa penawaran usai. Selain itu perlu diketahui bahwa maksimal penjatahan lebih yang dapat dilakukan adalah 15% dari total saham yang ditawarkan.
“Skema penjatahan lebih ini dilakukan untuk memberi perlindungan dan juga menumbuhkan kepercayaan investor dalam rangka penawaran umum perdana saham,” ujar Kepala Biro Hukum Perundang-Undangan Bapepam-LK saat itu, Robinson Simbolon.
Namun perlu diingat bahwa Opsi Penjatahan Lebih hanya bisa dilakukan ketika jumlah pemesanan saham melebihi jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat. Selain itu ada beberapa syarat lain agar skema Over Allotment Option ini dapat dilaksanakan yaitu adalah sebagai berikut:
- Saham yang digunakan berasal dari pemegang saham atau emiten
- Informasi mengenai over allotment option wajib diungkapkan dalam prospektus ringkas
- Mengenai skema ini dan stabilisasi harga, emiten wajib melaksanakan prinsip keterbukaan informasi
- Jangka waktu pelaksanaan adalah 30 hari setelah tanggal pencatatan di Bursa
Skema Opsi Penjatahan Lebih
Opsi Penjatahan Lebih ini dilakukan untuk menstabilkan harga saham di pasar. Oleh sebab itu, opsi ini dilakukan dengan skema melepas saham tambahan atau membeli saham yang sedang beredar. Pelepasan lembar saham tambahan dilakukan saat permintaan saham tersebut saat tinggi. Ketika penawaran saham tersebut sangat tinggi, harga saham akan mengalami penurunan bahkan bisa menyentuh ARB atau berada di bawah harga IPO.
Sayang keadaan tersebut tidak akan diharapkan oleh investor manapun, sehingga ada opsi Over Allotment Option ini. Hal ini dilakukan agar underwriter dapat membeli saham yang sudah beredar di publik. Sehingga pembelian saham dapat menyeimbangkan penawaran dan permintaan dan harga saham tidak akan turun drastis.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon