
Ilustrasi Organisasi Masyarakat/pixabay.com
Beberapa pemberitaan sering menampilkan beberapa kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) berbuat arogan di masyarakat sendiri. Padahal ormas seharusnya bisa menjadi teladan dalam berbangsa dan bernegara serta mengamalkan nilai-nilai pancasila. Apalagi dalam segala kegiatan dan tindak tanduk, ormas tidak boleh melanggar peraturan.
“Peraturan tentang ormas sendiri bisa dilihat pada Pasal 59 Undang Undang Nomor 16 tahun 2017. Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas larangan yang harus ditaati serta konsekuensi hukum yang harus dihadapi jika melanggar. Semua pengurus dan aktivis ormas adalah subjek hukum yang patut tunduk pada hukum,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Undang Undang Organisasi Masyarakat pernah diperinci oleh pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean. Pasalnya saat ini banyak sekali ormas yang merasa kuat sehingga berlaku arogan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh sebab itu ia meminta Kemendagri melakukan fungsi kontrol terhadap keberadaan ormas di Indonesia.
Untuk mengesahkan dan validasi keberadaannya, ormas perlu mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) masing-masing kota domisili. Ada dua macam ormas yang dapat terdaftar yaitu ormas berbadan hukum yang memiliki SK Kemenkumham dan juga ormas yang tidak berbadan hukum memiliki SKT Kemendagri.
Lapor Organisasi Masyarakat yang Arogan ke Polisi
Masih banyak perbuatan anggota organisasi masyarakat yang meresahkan publik seperti premanisme, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, bahkan perusakan. Jika Anda menemukan ormas di lingkungan sekitar Anda berbuat demikian, Anda sangat diperbolehkan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Jika ada oknum ormas, LSM atau semacamnya berbuat kriminal dan arogan masyarakat diperbolehkan langsung melaporkannya kepada polisi. Hal semacam tersebut menjadi ranah dari kepolisian,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto.
Salah satu langkah yang dilakukan Kesbangpol Kabupaten Sumedang untuk mengantisipasi organisasi masyarakat yang arogan adalah dengan memberikan himbauan kepada pemimpin ormas. Imbauan diberikan secara lisan maupun melalui surat. Selain itu, Kesbangpol Kabupaten Sumedang juga sering mengadakan pembinaan dan diklat bagi ormas sehingga tetap patuh pada aturan. Tindakan preventif ini dapat dicontoh oleh siapa saja.
Lapor Organisasi Masyarakat yang Arogan Melalui Sistem
Cara lain dalam melaporkan bisa melalui sistem yang dibangun oleh masing-masing organisasi, jika ada, atau melalui middleboard.com. Middleboard merupakan saluran pengaduan terpusat yang membantu pelapor membuat laporan atas temuan-temuan. Pelapor dapat bersifat anonim dalam melaporkan, bahkan laporan dapat dibuat tanpa harus login ke dalam sistem sehingga tidak ada jejak pelapor yang terekam. Siapapun dapat melapor organisasi apapun, kapanpun dan dimanapun.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon