Rapat Koordinasi Dewan Adat Dayak se-Kalimantan Tengah/satpolpp.kalteng.go.id

Kasus Covid-19 tersebar di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut data dari satgas Covid-19 Kalimantan Tengah, per tanggal 12 Juli 2021 pukul 15.00 WIB jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 28.531 kasus dan ada penambahan 303 kasus dari hari sebelumnya. Tingginya kasus Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah membuat Gubernur Kalimantan Tengah memberlakukan PPKM Mikro di wilayah Provinsi Kalimantan tengah pada tanggal 6-20 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/109/2021

“Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya, sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ini harus dilakukan untuk membentengi diri dari penularan Covid-19,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Erlin Hardi.

Upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan PPKM Mikro ternyata juga mendapat dukungan dari masyarakat adat Dayak. Dewan Adat Dayak Kabupaten Sukamara melakukan ritual adat Pagar Banua atau Manyanggar atau Tulak Bala. Ritual adat ini dilakukan sebagai bentuk tolak bala terhadap wabah Covid-19. Ritual ini diadakan di wilayah Kecamatan Balai Riam, Permata Kecubung, dan Kecamatan Sukamara wilayah Desa Kartamulya dan Desa Sukaraja. Ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi warga di wilayah tersebut dan berlaku selama 10 hari terhitung mulai tanggal 12-22 Juli 2021.

Ketentuan-Ketentuan Ritual Adat Pagar Banua

Dalam melaksanakan ritual adat Pagar Benua ini, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sukamara memiliki beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam tulisan yang diunggah oleh akun media sosial Twitter @yh_pharm Ketentuan-ketentuan yang tertuang tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pada tanggal 12-14 Juli 2021 mulai pukul 06.00-18.00 WIB, warga masyarakat dilarang melakukan aktivitas sehari-hari diluar rumah, meliputi:
  • Melauk menjalu (berburu dan mencari ikan)
  • Tabang tapas, pancung pancap (aktivitas pekarangan, kebun, dan hutan)
  • Mehumbut meratai (mencari sayur mayur)
  • Sambai guhungan, undang panggilan (acara yang mengumpulkan orang banyak)
  • Bajapan bagurau (dilarang keluar masuk dan menginap di rumah warga, wilayah RT/RW dalam Desa/Kelurahan wilayah Kabupaten Sukamara
  • Pengecualian terhadap pembatasan aktivitas adalah untuk:
  • Kepentingan persalinan yang boleh didampingi dua anggota keluarga
  • Orang sakit keras/meninggal
  • ASN/TNI/POLRI, petugas kesehatan, petugas keamanan, satgas penanganan Covid-19, Pengurus Adat, dan Dewan Adat Dayak.
  1. Pada tanggal 15-22 Juli 2021 pengecualian aktivitas terbatas berlaku bagi:
  • Karyawan perusahaan
  • Pegawai pemerintahan, aparatur TNI/POLRI, instansi vertikal, BUMD atau BUMN
  • Pasar atau pedagang dalam wilayah kelurahan/desa/kecamatan
  • Pelayanan kesehatan masyarakat
  • Distribusi logistik
  • Mengantar anak kuliah/sekolah
  • Pemakaman dengan pembatasan jumlah pelayat
  • Lintasan transportasi yang tidak menginap atau singgah di Kabupaten Sukamara
  • Pedagang kuliner diizinkan berjualan dengan pola pesan, bungkus, lalu bawa pulang dan maksimal boleh buka hingga pukul 20.00 WIB
  • Masyarakat diizinkan melakukan aktivitas mencari ikan, berburu, berkebun, mencari sayur dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok dengan catatan tidak boleh keluar masuk wilayah desa atau kabupaten

Tertulis dalam keterangan tersebut bahwa masyarakat yang melanggar ketentuan pada poin satu (1) dan dua (2) akan dikenakan hukuman berupa sanksi adat, namun tidak disebutkan secara jelas sanksi adat apa yang berlaku. Selain itu, dituliskan juga bahwa wilayah Kecamatan Sukamara selain Desa Sukaraja dan Desa Kartamulya, Jelai, dan Pantai Lunci dapat diatur dan dilaksanakan oleh Tokoh Adat dan Tokoh Agama setempat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini