Ilustrasi Penganiayaan Anak di RKS/pixabay.com

Malang sekali nasib LA (18), seorang anak difabel yang tinggal di Rumah Kasih Sayang (RKS), Yogyakarta sejak 2019. Ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua asuhnya sendiri yang merupakan pasutri berinisial LO (49) dan IT (48). LO dan IT merupakan warga asli Purworejo yang bertempat tinggal di Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam pengamanan kedua tersangka, polisi turut serta mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya adalah borgol tangan, catut, cangkir, dan tongkat yang digunakan untuk memukul korban. Selain itu ada juga foto sebagai bukti penganiayaan terhadap LA. Para tersangka juga disebut mengakui perbuatannya menganiaya LA dan melakukannya sejak Januari-Juli 2021.

“Pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin sang anak susah diatur dan tidak menurut. Rasa jengkel membuat pelaku melakukan hal-hal yang dirasa membuat korban kapok. Padahal penanganan anak disabilitas harus dibarengi beberapa keahlian, salah satunya adalah sabar,” ujar Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh pada beberapa media.

Selanjutnya, menurut keterangan korban sendiri ia memang sering dianiaya. LA mengaku sering diborgol di depan tiang lalu dipukul menggunakan tongkat. Tidak hanya itu, tubuh LA juga disiram menggunakan air panas. Pelaku pun disebut tega menyulut bagian tubuh LA menggunakan api.

Dugaan sementara, ada beberapa anak lagi yang mengalami penganiayaan. Namun mereka tidak melapor dan langsung dibawa pulang oleh orang tua kandungnya. Sementara itu, terduga pelaku ternyata tidak memiliki keahlian khusus dalam menangani anak difabel. Tidak hanya pelaku, ternyata RKS juga tidak memiliki izin operasi dan tidak memenuhi standar fasilitas.

Saat ini, anak-anak difabel lain yang berjumlah 17 orang sudah dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK), Magelang. RKS juga sudah ditutup oleh Polres Sleman terkait tidak adanya izin operasi.

Kecurigaan Orang Tua Asuh

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua kandung LA warga Tulang Bawang, Lampung. Ibu LA mengaku tidak dapat menghubungi LA melalui sambungan video call semenjak anaknya dititipkan di RKS. Tersangka LO dan IT beralasan LA tidak dapat menerima video call karena sibuk belajar.

“Ibu korban dipersulit pelaku untuk video call dengan anaknya. Pelaku beralasan karena sedang pandemi, LA lebih sibuk untuk belajar,” ujar Iptu Yunanto.

Kecurigaan ibu LA bertambah setelah ia mengunggah foto LA ke laman Facebooknya. Unggahan tersebut dikomentari oleh seseorang yang menyarankan agar ibu korban segera menjemput LA dari RKS. Belakangan diketahui, pemberi komentar adalah mantan pegawai RKS yang sudah dipecat.

Atas dasar saran dari mantan pegawai RKS tersebut, ibu LA datang ke Yogyakarta untuk menjemput anaknya. Ketika dijemput, LA diketahui dalam keadaan tertekan karena banyaknya penganiayaan dari orang tua asuhnya. Setelah mengetahui keadaan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Sleman.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini